Sumbawa, infoaktualnews.com – Pasca banyak persoalan pengadaan aset tanah di Desa yang masuk ke ranah hukum salah satunya Desa Labuan Jambu kecamatan Empang. Kini Desa Se kecamatan Moyo Hilir menggelar peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat dan BPD.
Ditemui media ini, Selasa (20/12), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa melalui Kepala Bidang Pertanahan Surbini, SE.,MM., mengatakan bahwa ia diminta sebagai pemateri oleh pihak panitia terkait pengadaan tanah pemerintah atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Tentunya dalam hal ini kata Surbini akrab disapa pejabat low profil ini, mengapresiasi kegiatan ini karena semua prosedur secara aturan yang berlaku dalam hal pengadaan tanah harus diketahui oleh semua orang terutama para kepala Desa, perangkat dan BPD, agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian harinya.
Dalam proses pengadaan tanah pemerintah ini terang Surbini, ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi. Adapun regulasi yang dimaksud yakni undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, PP RI nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Masih kata Surbini, dalam proses pengadaan tanah ini, jika kita melihat regulasi yang ada maka ada dua proses pengadaan tanah yakni pengadaan tanah skala kecil (dibawah 5 Hektar) dan Pengadaan tanah skala besar (diatas 5 Hektar).
Oleh karena itu, dalam pengadaan tanah pemerintah ini baik itu skala kecil maupun skala besar harus tetap mengacu pada regulasi serta aturan yang sudah ditetapkan dalam pasal 150 ayat 1; dalam proses pengadaan tanah Skala kecil sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 146 ayat 1; penetapan nilai Ganti kerugian oleh instansi yang memerlukan tanah mengunakan hasil penilaian jasa penilai (Apprisal, red), ayat 2; Besarnya nilai Ganti kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) bersifat final dan mengikat. Dan pengadaan tanah skala besar harus melalui proses 4 tahap yakni tahapan perencaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. paparnya
Lanjut dikatakan Surbini, untuk pengadaan tanah di desa itu rata-rata masuk dalam proses pengadaan tanah skala kecil karena dibawah 5 Hektar (0-5 Hektar). Namun dalam hal pengadaan tanah skala kecil ini, intinya objek (tanah) tersebut harus clean and clear (tidak dalam perkara atau sengketa, red), bilamana dalam pendataan awal pengadaan tanah di lokasi tersebut bermasalah agar dihindari dan mencari lokasi yang lain yang tidak ada persoalan ataupun sengketa, administrasi tanahnya sudah komplit sebab untuk menghindari terjadinya persoalan hukum dikemudian hari.
Menurutnya pengadaan tanah skala kecil ini bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang membutuhkan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bisa dilaksanakan langsung oleh kepala Desa dan bisa membuat timnya yang melibatkan beberapa unsur yakni BPD, aparat Desa, dan kepala dusun.
“Kami sampaikan beberapa format-format atau dokumen yang bisa dijadikan acuan dalam pengadaan tanah skala kecilnya,” ujar surbini
Menariknya di lapangan tadi ungkap Surbini, banyak pertanyaan terkait dengan Apprisal, jika melihat aturan yang ada tentunya harus kita menggunakan jasa penilai yang sudah diatur dalam regulasi tersebut (Apprisal) baik itu skala kecil yang hitungan beberapa are saja harus tetap mengacu pada aturan.
Untuk itu, bilamana pembayaran Apprisal nilainya cukup besar maka kami menyarankan agar desa yang berdekatan di wilayah kecamatan Moyo hilir ini yang rencananya melakukan pengadaan tanah agar bisa secara bersamaan karena untuk meringankan nilai pembayaran jasa tim penilai Apprisal tersebut dan tim Apprisal bisa didatangkan guna melakukan penilai objek pengadaan tanah di beberapa Desa tersebut untuk efisiensi anggaran. Jadi!, strategi strategi seperti bisa dilaksanakan guna mengurangi biaya terkait dengan Apprisal, itu bisa dikordinasikan dengan tim Apprisal tersebut.
“Kegiatan ini juga agar bisa dilakukan di kecamatan yang lainnya dengan mengumpulkan kepala Desa di wilayahnya untuk peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat dan BPD sangatlah penting karena pengadaan tanah hanya sebatas selesai antara penjual dan pembeli saja namun harus tetap mengacu pada regulasi yang ada misalnya bilamana semua proses sudah dilakukannya maka proses pengalihan aset tersebut segera juga dilaksanakan,” pungkasnya (IA)