Sumbawa, infoaktualnews.com – Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait permasalahan hasil rekrutmen P3K di Dinas Kesehatan, rabu (3/1-2023).
Dimana hearing tersebut dipimpin langsung Ahmadul Kusasih, SH., Didampingi Ketua Komisi IV Ismail Mustaram, SH.,MM.Inov serta didampingi Anggota Komisi IV lainnya H. Ruslan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, BKPSDM Kabupaten Sumbawa dan Tenaga Kesehatan (Bidan) dari Pukesmas Batu Lanteh.
Diawal kesempatan, Ahmadul akrab disapa politisi Golkar, menyatakan bahwa, pertemuan ini berdasarkan surat masuk yang isinya salah satu peserta Tes P3K atas nama Ibu Muslihat yang telah mengikuti Tes P3K dan memiliki nilai tertinggi. Namun tak serta merta lulus karena terjadi perubahan. Dimana yang lulus adalah yang nomor rangking 3 artinya dalam hal ini membutuhkan penjelasan dari BKPSDM manakah yang diambil nilainya yang 400 atau dibawah 400.
“Ini laporan yang kami terima, jangan-jangan ini terjadi di puskesmas lain begitu juga yang nomor 2 juga resah,” tegas Ahmadul.
Diketahui muslihatun selaku Peserta P3K/Bidan Pukesmas Batu Lanteh menjelaskan kronologi yang terjadi bahwa Pada tanggal 13 Desember, hasil tes CAT : 483 dan saingannya Evi 441 point yang memiliki perbedaan 42 point. Setelah affirmasi dari tambahan 35 persen dan 15 persen total diklinia menjadi 494. Saat sanggah, disampaikan sudah melebihi ambang batas dan dikurangi nilai affirmasi saya. Berarti affirmasi tidak saya dapat 100 persen sedangkan Evi dapat 100 persen affirmasi, tuturnya.
Dikatakan dia, Affirmasinya hanya dapat 180 point dan Evi full sebanyak 286 point, setelah dijumlahkan Manajerial dan social kultural ada beda 8 point.
Menyikapi persoalan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa, Junaidi, Apt, M.Si., menyatakan bahwa, sistem penilai menjadi wewenang BKPSDM dan semoga dengan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, cetusnya.
Sementara itu, Serahlihuddin selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ASN BKPSDM Sumbawa Serahlihuddin mengatakan bahwa, pengadaan pegawai di Kabupaten adalah perpanjangan tangan dari pusat (BKN dan MPAN-RB) yang Regulasinya dari MPAN-RB dan BKN.
Regulasi pengadaan ini kata dia, menjadi kebijakan pusat Perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengumuman dan penetapan. Merujuk point 11.1 di PermenPAN-RB nomor 968 dijelaskan ada beberapa indicator penilaian yakni Teknis, Sosial Kultur, dan Wawancara. Masih kata dia, nilai maksimal 450 untuk teknis. Berdasarkan sistemnya maka Evi menjadi 667 sedangkan Muslihatun 663, statusnya pasing grade tapi tidak Lulus.
Tentunya, lebihnya di manajerial social kultural nya 100 sedangkan Muslihatun hanya 92. Dan ini regulasi dari MPAN dan BKN ungkap Serahlihuddin, karena inilah keuntungan kalau digunakan affirmasi sebagai bentuk penghargaan negara, adapun rincian nilai maksimal CAT 450 point, Sosial Kurtural 200 dan Wawancara 40.
Lanjut dia, terkait nilai merupakan akumulasi, 953 peserta test yang perangkingan hanya 141 orang, Nilai ini belum ditambah Affirmasi, ungkapnya.
Affirmasi merupakan untuk hasil teknis saja dan diakumulasi nilai Muslihatun tidak bergerak terang Serahliduddin, Regulasi ini sudah jauh keluar sebelum dilaksanakan test, sebagai bentuk tindaklanjuti kita sudah menampung dalam bentuk sanggahan dan sudah ditindaklanjuti ke BKN karena keputusan ada di BKN.
Untuk itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Ismail Mustaram, menegaskan bahwa, teknis rekruitmen sudah ada regulasi MPAN-RB dan BKN. Artinya ada standar nilai, logikanya kalau nilainya lebih harusnya masuk dan lulus, biasanya selama test yang diambil nilai lebih tinggi bukan yang rendah.
“Untuk itu, kami harus ke Jakarta untuk konsultasi, karena BKPSDM hanya perpanjangan tangan pusat. insyaAllah, di atas tanggal 21 Januari ini, kami akan ke Jakarta untuk Bimtek, disela-sela itu kami akan konsultasikan ke BKN dan MPAN-RB,” kata Ismail akrab disapa Politisi PPP ini.
Hal senada juga diungkapkan politisi Golkar ini Ahmadul, terkait persoalan ini secara logikanya, buat apa kita belajar kalau hasilnya tinggi tapi kelebihannya dikurangi.
Dikatakan Ahmadul, Apakah tidak ada upaya kita mengatasi masalah ini, oleh karena itu BKPSDM bisa bersurat ke pusat untuk meminta kejelasan terkait ambang batas maksimal nilai CAT sebesar 450 point siapa tahu jatah sumbawa 150 bisa lebih menjadi 200, pintanya.
Selain itu, Ahmadul menyarankan agar bisa diinventarisir jumlah pustu dan Polindes sebab sampai saat IBI (Ikatan Bidan Indonesia) adanya kekurangan sebanyak 9 orang. Dan yang lulus sebanyak 141 orang, Apoteker sebanyak 5 yang masuk hanya 3 orang.
Kemudian Kadis Kesehatan Junaidi akrab disapa menegaskan bahwa, adanya P3K kami terbantukan untuk menempatkan fasilitas Kesehatan di daerah terpencil dan Lokasi terendah dimunculkan (Pustu dan Polindes), ucapnya.
Untuk diketahui diakhir pertemuan pimpinan rapat antara lain yakni rekomendasi kepada BKPSDM Kabupaten Sumbawa agar dapat mengirimkan surat ke BKN untuk mempertanyakan penentuan nilai hasil seleksi P3K bagi tenaga Kesehatan Tahun 2022. Dan DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa akan melakukan konsultasi terkait dengan penentuan nilai hasil seleksi P3K bagi tenaga Kesehatan. (IA*)