Sat Lantas Polresta Mataram Tetapkan Pelaku Tabrakan Beruntun Resmi Jadi Tersangka

MATARAM ,infoaktualnews.com _ Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini resmi berstatus tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko, SE SIK di Mataram, Rabu, menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka,” kata Bowo.

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong,” ucap dia.

Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.

Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong,” katanya.

Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.

Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)