LOMBOK BARAT, infoaktualnews.com_ Tim Opsanl Sat Reskrim Polsek Gunungsari berhasil inisial R (22) Alamat lingkungan Sayang-sayang Kota Mataram lantaran di duga melakukan tindak pidana pencurian 2 unit sepeda motor milik dari teman sendiri pada tanggal 31 Desember 2022 di wilayah Taman sari kecamatan Gunungsari Lombok Barat.ungkap Wakapoltesta Matatam AKBP Syarif Hidayat SH.SIK saat konfresi pers di polsek Gunungsari dengan di dampingi Kapolsek AKP Agus Eka Artha Sujana SH dan kasi Humas IPTU Siswoyo SH.jumat ( 6/1/23 )
Lamjut dikelaskan Wakapolresta Mataram bahwa kejadian tersebut berawal saat yerduga pelaku nongkrong bersama 2 orang rekannya yakni inisial D dan inisial P dan melakukan konspirasi hukum dengan merencana mencari dana untuk kebutuhan malam pergantian tahun dengan cara melakukan pencurian ,Jelas AKBP Syarif Hidayat ( 6/1/23 )
Selanjutnya setelah para terduga sepakat menjalani aksinya kemudian mulai jalan dengan menggunakan sepeda motor milik salah satu rekannya dengan cara berbonceng tiga
Dan berhenti disalah satu perumahan di wilayah Gunungsari akan tetapi niatnya diurungkan lantaran di perumahan tersebut ada Satpam yang sedang berjaga
Jeda waktu tersebut terduga pelaku R terlintas dalam pikiran kalau ada rumah temannya yang lagi kosong karena menurut informasi teman tersebut lagi berada di luar merayakan tahun baru.
Dan Ia berbalek arah ajak rekanya langsung menuju rumah korban di Desa Tamansari Karena sudah dapat informasi tidak ada penghuni ketiganya leluasa merusak dengan mencokel pintu rumah serta mengacak isi rumah untuk mencari barang berharga yang bisa terjual cepat seperti
2 unit sepeda Motor.
Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa petunjuk seperti rekaman CCTV yang terpasang di salah satu tetangga rumah korban akhirnya diperoleh petunjuk bahwa rekan korban terlihat jelas sebagai salah satu pelaku.
Pelaku R akhirnya diamankan dirumahnya Kemudian diperoleh informasi pelaku lainnya yang berinisial D (22) dan pelaku inisial T selaku orang yang diminta pelaku untuk menggadaikan salah satu sepeda motor tersebut,”ucap Syarif.
Sementara salah satu pelaku lainnya berinisial P (23) masih sedang diburu, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini dua terduga Pelaku inisial R dan inisial D serta yang membantu menggadaikan sepeda motor tersebut inisial T sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan terduga inisial P akan di tetapkan menjadi DPO
Atas peristiwa tersebut para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tutup Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH .SIK ( IA_red )












