MATARAM ,infoaktualnews.com _ Tarif harga tiket penguna jasa penyeberangan Pelabuhan Kayangan LB.Lombok – Pelabuhan Poto Tano Resmi dinaikkan
Kenaikannya mencapai 10,41% dan Kenaikkan tarif ini akan mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 00.00 Wita.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Kayangan, H Iskandar menyatakan, penyesuaian tarif bermula dari kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi sejak awal September 2022.
Usulan penyesuaian tarif ini dilakukan karena melihat kondisi para pengusaha yang merugi. Mulai dari BBM, biaya perawatan, suku cadang, dan lainnya. Makanya harus dibarengi dengan penyesuaian tarif.
Iskandar memaparkan, usulan kenaikan tarif ini pun sudah disetujui Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah. SK tersebut ditandatangani Gubernur pada 3 Januari 2023.
Kita selaku penyedia kapal penyeberangan juga berkomitmen meningkatkan pelayanan. Dan yang perlu digarisbawahi, penumpang dari golongan bayi sampai dewasa dan sepeda pancal golongan 1 tidak ada kenaikan. Yang naik di golongan 2 ke atas,” jelasnya pada keterangan resminya ( 11/1/23 )
Sementara Kepala Dinas Perhubungan NTB, H. Lalu Muhammad Faozal menjelaskan bahwa penyesuaian tarif penyeberangan pelabuhan Kayangan – Poto Tano diajukan oleh Gapasdap setelah adanya kenaikan BBM , Awalnya diajukan 20 % tapi kita sampai pada angka 10,41 %
Berikut tarif baru penyeberangan pelabuhan Kayangan – Poto Tano per 12 Januari 2023 ;
1. PENUMPANG
– Anak anak yaitu Rp 5.200 (tetap/tidak ada kenaikan)
– Dewasa Rp 18.800 (tetap/tidak ada kenaikan)
2. GOLONGAN 1 (Sepeda)
Rp 30.000 menjadi Rp 32.000 Kenaikan (0.6%)
3. GOLONGAN II (Sepeda Motor < 500cc) Rp 68.100 menjadi Rp 75.000 Kenaikan (0.10%) 4. GOLONGAN III (Sepeda Motor >500cc)
Rp. 110.810 menjadi
Rp. 130.000 Kenaikan (0,17%)
5. GOLONGAN IV A (Kendaraan Pribadi)
Rp. 506.700 menjadi
Rp. 563.000 Kenaikan (0,11%)
6. GOLONGAN IV B (Kendaraan Barang)
Rp. 471.800 menjadi
Rp. 502.000 Kenaikan (0,06%)
7. GOLONGAN V (Bus Sedang)
Rp. 792.800 menjadi
Rp. 893.000 Kenaikan (0,12%)
8. GOLONGAN VI (Truk Sedang)
Rp. 709.600 menjadi
Rp. 760.000 Kenaikan (0,07%)
9. GOLONGAN VI (Bus Besar)
Rp. 1.177.400 menjadi
Rp. 1.307.000 Kenaikan (0,11%)
10. GOLONGAN VI (Truk Besar)
Rp. 1.078.600 menjadi
Rp. 1.223.000 Kenaikan (0,13%)
11. GOLONGAN VII (Truk Tronton)
Rp. 1.758.600 menjadi
Rp. 1.869.000 Kenaikan (0,06%)
12. GOLONGAN VIII (Truk Tronton >12-16 m)
Rp. 1.945.600 menjadi
Rp. 2.153.000 Kenaikan (0,10%)
13. GOLONGAN IX (Truk Tronton >16m)
Rp. 2.004.600 menjadi
Rp. 2.265.000 Kenaikan (0,12%)
( IA_red )