Sumbawa, infoaktualnews.com – Proses tahapan pelaksanaan pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga (Sport Centre) yang berada di kawasan Samota Sumbawa yang dipercayakan pelaksanaannya kepada pihak BPN Kantor Pertanahan Sumbawa selaku Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T).
Kini memasuki proses akhir dengan telah ditetapkan dan diumumkannya peta bidang tanah dan daftar nominatif secara terbuka kepada publik dan sekarang tinggal menunggu hasil penilaian dan perhitungan tentang jumlah ganti kerugian yang dilakukan oleh penilai independen (Appraisal).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Sumbawa Subhan S.ST SH selaku ketua pantia pengadaan tanah (P2T) Samota.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi tim P2T, terang Subhan, yang dihadiri dan diikuti tim teknis BPN, Kasi Datun Kejari Sumbawa Ida Bagus Swadharma SH MH, Sumarlin Polres Sumbawa, Surbini SE MM Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa, Kusnaini SH kuasa hukum Pemda Sumbawa, pemilik tanah yang berhak Sangka Suci diwakili kuasa hukumnya Advocat Dr Umaiyah SH MH dan M Naim maupun Ali BD diwakili kuasa hakumnya Advocat Bahtiar SH, terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah Sport Centre Samota Sumbawa, baik itu berkaitan dengan hasil pengukuran mencapai luas total sekitar 70 Hektar hingga diterbitkannya peta bidang tanah dan daftar nominatif sejauh ini dinilai sudah tidak ada masalah (Clear dan Clean), tukasnya.
“Sesuai dengan juklak dan juknis serta tahapan yang ada, maka peta bidang tanah dan daftar nominatif terkait dengan pengadaan tanah Sport Centre Samota tersebut, pekan lalu telah diserahkan kepada tim penilai independen KJPP Pungs Zulkarnaen, dimana tugas penilaian terhadap tanah yang terkena dampak bagi pembangunan prasarana dan sarana Sport Centre Samota itu dilakukan selama 14 hari, dan terhitung sejak 11 Januari 2023 kegiatan action lapangannya telah dinyatakan tuntas dan selesai, sehingga kami tinggal menunggu hasil penilaian dan perhitungan riel terkait dengan jumlah ganti rugi atas lahan tanah dimaksud, untuk selanjutnya nanti Pemda Sumbawa akan melakukan pembayaran sebagaimana mestinya,” papar Subhan.
Menurutnya, jika hasil penilaian dan perhitungan yang dilakukan oleh tim Appraisal tersebut telah diterima, maka panitia pelaksana pengadaan tanah akan segera menindaklanjutinya dengan mengundang seluruh pemilik tanah yang berhak yang atas lahan tanah dikawasan Samota tersebut, guna dilakukan musyawarah terkait dengan bentuk dan jumlah ganti kerugian atas lahan tanah Sport Centre Samota itu, dan jika nanti pemilik tanah menyetujui maka tahapan akhir pembayaran ganti kerugian sudah bisa dilaksanakan oleh Pemda Sumbawa, tandasnya (IA)












