Sumbawa, infoaktualnews.com – konflik agraria sering terjadi di tengah yang menyebabkan timbulnya konflik agraria yang berkepanjangan di tengah masyarakat, Saat ini menimpa ratusan masyarakat di wilayah timur kabupaten Sumbawa yang diduga diklaim sepihak oleh pihak perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS).
Dimana sebelumnya, ada ratusan masyarakat datangi gedung DPRD guna menuntut keadilan dan hak-hak mereka serta keperpihakan wakil rakyat, Pemda Sumbawa terhadap rakyat sendiri.
Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Riki Trisnadi, SE., M.Si, menyatakan bahwa investasi yang dilakukan perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) tersebut sudah memiliki legalitas yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. ungkapnya saat ditemui media, Jumat (13/1-2023) diruang kerjanya.
Tentunya lahan ratusan masyarakat ini, kata Riki akrab disapa, berpegang juga SK Bupati tahun 2000 tentang izin buka tanah . Dimana dalam Lampiran SK nomor 699, ada sekitar 201 orang dengan luasan rata rata 2 hektar perorang jadi bila ditotal luasannya mencapai 402 hektar. Namun seiring waktu berjalan datanglah investor guna melakukan investasi, barulah kemudian pada tahun 2013 Pemda juga telah memberikan izin lokasi untuk pembangunan kegiatan tanaman sisal seluas 1.245,42 Hektar, ujarnya.
Dikatakan Riki, terkait dengan hal Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak ada kaitannya dengan kami, namun menjadi kewenangan pihak BPN dalam hal batas HGU dan BPKH terkait batas kawasan hutan.
Oleh karena itu, mari kita dorong bersama investasi di kabupaten Sumbawa ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memberikan kontribusi ke Masyarakat dan Daerah ini.
Untuk diketahui bahwa lokasi tanah yang diberikan tersebut terletak di Desa Mulya kecamatan Labangka, Desa Plampang dan Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang. (IA)