Sumbawa, infoaktualnews.com – konflik agraria menjadi Persoalan yang sering menimbulkan konflik ditengah masyarakat, Kali ini terjadi di masyarakat Kabupaten Sumbawa wilayah timur yakni Desa Suka Jaya kecamatan Labangka, Desa Plampang Kecamatan Plampang dengan pihak perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) dan menjadi perhatian juga di semua kalangan.
“Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Plampang, Labangka, dan LSM LPPD Sumbawa (AMPPAS) telah melakukan aksi Demonstrasi di Kantor PT. SBS Wilayah Lepuh Desa Suka Mulia Kec. Labangka pada hari Kamis, 21 Desember 2022 Lalu. Dan ada ratusan masyarakat yang ikut aksi, usai menyampaikan aspirasi di kantor perusahaan tersebut kemudian massa aksi membawa pihak perusahaan agar ikut Hearing di kantor Pemda saat itu,” ungkap Denis akrab disapa aktifis LPPD Sumbawa ini, Jumat (13/1-2023).
Tentunya, petani memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian dan perikanan amat perlu dilakukan. Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang mengganggu efektivitas kehidupan pertanian, terang Denis.
Menurutnya, setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.
Akibatnya, banyak petani yang kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah terpencil seperti pedesaan yang sebagian besar adalah petani, tutur Denis.
Oleh karena itu, kata dia, Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Nah!, Apalagi reforma agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional,” ucap Denis.
Ditegaskan Denis, persoalan masyarakat ini mendasar karena pembebasan lahan oleh pihak perusahaan PT. SBS tersebut belum tuntas. Belum lagi banyak persoalan yang perlu ditanyakan, sehingga bisa dikatakan bahwa izin lokasi 2013 semestinya diperpanjang, itupun kalau memenuhi syarat untuk dilakukan perpanjangan sebab konflik agraria ditengah masyarakat ini terjadi.
Lanjut dikatakan dia, terkait dengan aktifitas pemanfaatan lahan, diduga tidak memiliki izin usaha Perkebunan, dan Izin Hak Guna Usaha (HGU). Dimana izin tersebut wajib dimiliki oleh Perusahaan dalam melakukan usaha perkebunan dan melalukan pengelolaan atau pemanfaatan tanah.
Dalam hal ini menurut dia, Pemerintah mengentikan perusahaan yang memanfaatkan tanah tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) Seperti yg dinyatakan dalam azas universalnya bahwa Dilarang menggunakan tanpa Hak. “Jadi, kami menuntut hentikan aktifitas PT. SBS di lokasi yang tidak ada Izin HGUnya,” tegasnya.
Dan terkait Areal Penggunaan Lain (APL) yamg berada diluar izin lokasi ungkap Denis, bahwa dasar perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat yaitu SK Bupati tahun 2000 tentan izin buka tanah . Dimana dalam Lampiran SK nomor 699, ada sekitar 201 orang dengan luasan rata rata 2 hektar perorang jadi bila ditotal luasannya mencapai 402 hektar. Namun secar fakta lapangan yang diklaim serta ingin dikuasai oleh pihak perusahaan ada sekitar kurang lebih 600 hektar.
Tentunya, ini menjadi persoalan dan pertanyaan besar ketika mereka ingin mengklaim dan menyingkirkan masyarakat dari tanah mereka, ujar Denis, maka perlu ditinjau kembali persoalan yang ini yang bisa mengorbankan masyarakat. “Satu kata yang harus kami lakukan dengan masyarakat bila tidak ada titik temu adalah lawan dan usir perusahaan dari tanah rakyat,” tandasnya.
“Kedepannya juga, kami berharap ke Pemda untuk bersama mengawal Investasi yang masuk ke Sumbawa agar investasi tersebut sesuai dengan Rencana Penanaman Modalnya. Salah satunya seperti pihak perusahaan PT. SBS yang awalnya, ingin investasi usaha pembibitan sisal dengan pola Plasma. Namun, itu tidak terjadi dan sekarang perusahaan Malah menanam jagung, dan ada upaya pembuatan tambak yang bisa merusak sempadan pantai tanpa Izin,” pungkasnya (IA)