MATARAM ,infoaktualnews.com _ Tim Opsnal PUMA polresta Mataram pada hari kamis 12/1/2023 mengamankan SM (45) terduga pelaku pemerasan dan pengancaman yang bersangkutan merupakan warga asal Jln. Cencer No 9, Kelurahan Kampung Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Terduga SM diamankan polisi berdasarkan laporan pengaduan korban NH (53) Alamat Lingkungan Permata Residence C7 Lingkungan Jempong Timur RT/RW 006/185 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Peristiwa pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi Pada hari Rabu (11/1/2023) Sekitar Pukul 11.00 Wita dengan TKP kantor Ducapil Jempong Kota Mataram.
NH mengatakan bahwa saat pelaku menjalankan aksinya ia mendatangi korban di kantor Ducapil tempat korban bekerja dengan menawarkan 1 unit Sepeda Motor yang katanya barang lelangan Polresta Mataram .
Tidak itu saja jelas NH bahkan untuk meyakinkan korban pelaku mengaku sebagai KaTim Puma Polresta Mataram sambil mengeluarkan sebuah senjata api dan menaruh senjata tersebut ke atas meja kerja korban.
Kemudian terduga pelaku SM berkata bahwa sejata tersebut telah ia pake membunuh orang sebanyak enam kali . Beber NH selaku korban .
Selanjutnya NH merasa takut akhirnya memberikan uang sejumlah 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) kepada terduga pelaku SM untuk pembelian berupa sepeda motor yang kata pelaku adalah motor lelangan polresta Mataram.
Lanjut pada ke esokan hari nya tepat pada kamis (12/1/23) pelaku kembali datangi korbam dengan meminta uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai tambahan pembayaran motor akan tetapi korban tidak memberikan karna curiga.
atas hal tersebut korban takut dan merasa diperas serta merasa sudah dirugikan ahirnya melapor ke Polresta Mataram.
Atas dasar Pengaduan korban Selanjutnya Tim Opsnal Puma polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban terduga pelaku berhasil di amankan petugas.
Saat ini terduga pelaku berikut Barang Buktinya berupa pistol Air Sof Gun dan satu HP kecil Nokia diamankan di Mapolresra Mataram guna menjalani penyidikan serta proses hukum lebih lanjut ( IA_red )












