Akhirnya!, Oknum Anggota Dewan Dieksekusi Jaksa Ke Lapas Sumbawa

Sumbawa, infoaktualnews.com Tim Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya mengeksekusi oknum anggota DPRD Sumbawa Fraksi Golkar berinisial GHC, Hal tersebut merujuk pada  salinan putusan Nomor 64-65 k/pit.suf/2022 atas nama terdakwa GHC.

Dimana oknum tersebut  GHC diserahkan pagi sekitar 11.30 pagi diserahkan oleh tim Jaksa, ia resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sumbawa, Kamis (19/1) pagi. Menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret politisi muda itu telah terbit.

Ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (19/1-2023),  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, membenarkan adanya hal tersebut. Dikatakan, GHC akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Eksekusi ini, sesuai dengan vonis dari Mahkamah Agung atas kasasi kasus tersebut.

Diungkapkan, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilakukan oleh GHC. Jadi, putusannya merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya. Yakni pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu, GHC juga diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Putusan dari Mahkamah Agung turun beberapa hari lalu. Barulah kami tindaklanjuti untuk proses eksekusi,” cetusnya.

Sebelum eksekusi dilakukan ungkap Juniartana, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap GHC. Surat tersebut direspon baik oleh GHC. Langsung saja dia mendatangi Kantor Kejari Sumbawa sesuai dengan surat panggilan. Untuk kemudian, kemudian dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidum Hendra Setiawan, SS.,SH., salinan putusannya kita terima pada hari Selasa tanggal 10 januari 2023 kemudian di sini diputus mengadili intinya menolak permohonan kasasi dari pemohon, ujarnya.

Dikatakan Hendra akrab disapa,  membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar 2.500.

Dalam persidangan di PN Sumbawa, majelis hakim menyatakan GHC terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara. Selain itu, GHC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Jaksa juga menolak permohonan kasasi terdakwa kalau menolak artinya mengikuti putusan PN Sumbawa dan PT Mataram, bebernya.

Namun ketika ada upaya hukum lainnya terang Hendra, Iya akan kita hadapi kalau mereka akan mengajukan.

“Kami juga mengapresiasi sikap kooperatif GHC selama proses hukum ini berjalan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC, dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas putusan tersebut, JPU dan GHC sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dalam hal ini, vonis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Sumbawa. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)