GHC Dieksekusi Jaksa, Ini komentar Advocat Surahman

Advokat

Sumbawa, infoaktualnews.com – adanya kabar oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar-GHC telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Kejari Sumbawa untuk menjalani hukuman penjara selama 3 bulan plus denda Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan kedalam  Lapas Sumbawa pada Kamis (19/1), menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh GHC,  mendapat apresiasi Advocat Surahman MD, SH.,MH, dari Kantor Hukum SS & Partner selaku kuasa hukum dari saksi korban Sudirman SIP.

Surahman juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas telah turunnya putusan kasasi dari MA terkait dengan perkara pidana kasus ITE yang menjerat terdakwa GHC oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut, karena hampir setahun menunggu kabar tentang putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari MA tersebut yang sebelumnya GHC dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran ITE.

Oleh Karena itu, kami atas nama klien kami (saksi korban) Sudirman SIP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari paket Sumbawa Bersinar menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menuntaskan perkara pidana kasus ITE yang telah bergulir sejak tahun 2020 lalu itu, menyusul eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Kejari Sumbawa atas putusan Inkrach dari Mahkamah Agung tersebut,” pungkas Surahman.

Lanjut Surahman katakan, terkait dengan putusan MA yang salinannya juga diterima 10 Januari 2023 lalu itu, maka kami selaku lembaga hukum sebagaimana putusan kasasi MA yang telah Inkrach itu, dalam waktu dekat ini akan segera menyurati Ketua DPRD Sumbawa, Bupati Sumbawa, Gubernur NTB dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas putusan pidana atas GHC oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut, agar dapat mengambil langkah yang tepat terhadap oknum anggota Dewan yang terjerat pidana, apalagi didalam regulasi perundangan-undangan yang berlaku itu jelas bagi anggota Dewan yang selama 30 hari berturut-turut tidak masuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dapat diambil tindakan pemberhentian (pemecatan) dari keanggotannya di DPRD, tukasnya.

“Artinya jika ada oknum anggota DPRD terbukti melanggar pidana hingga yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU selama 30 hari berturut-turut.  Maka konsekuensi hukumnya otomatis wajib hukumnya yang bersangkutan untuk diberhentikan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)