Sumbawa, infoaktualnews.com – Konflik agraria menjadi persoalan yang sering menimbulkan konflik ditengah masyarakat, Kali ini terjadi di masyarakat Kabupaten Sumbawa wilayah timur yakni Desa Mulya kecamatan Labangka, Desa Plampang dan Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang, dengan pihak perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) yang menjadi perhatian juga di semua kalangan.
Persoalan ratusan hektar lahan masyarakat di yang diduga diklaim sepihak oleh pihak perusahaan berbuntut panjang karena sebelumnya ada ratusan masyarakat datangi gedung wakil rakyat guna menuntut keadilan serta keberpihakan pemerintah ke masyarakat petani
Sebelumnya, DPRD Sumbawa melakukan hearing bersama semua pihak baik dari masyarakat, pemerintah daerah maupun pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan rakyat ini namun tanpa kehadiran pihak Perusahaan sehingga tidak ada titik temunya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Hamzah Abdullah menegaskan bahwa dewan akan kembali melaksanakan hearing kedua terkait konflik lahan masyarkat ini, agar tidak berlarut-larut terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan, ungkap Hamzah akrab disapa politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi media ini, Jumat (20/1-2023).
“Iya, kami akan memanggil pihak perusahaan diawal bulan februari nanti sebab agenda Dewan full sampai akhir januari ini,” kata Hamzah.
Persoalan konflik lahan masyarakat ini perlu disikapi bersama pemda, sebab ada SK bupati nomor 699 tahun 2000 telah diberikan membuka tanah guna bisa melakukan kegiatan bercocok tanam dan melakukan aktifitas pertanian lainnya ke 201 masyarakat. Namun seiring waktu berjalan, ada salah satu perusahaan PT. SBS datang untuk berinvestasi ke tanah samawa ini kemudian pemda juga mengeluarkan SK Bupati Nomor 1571 tahun 2013 pemberian izin lokasi tentang pembangunan kegiatan perkebunan tanaman sisal seluas 1245,42 hektar, artinya persoalan ini perlu disikapi dengan bijak agar tidak ada pihak yang dirugikan, paparnya.
Menurutnya, persoalan ini harus dituntaskan tanpa merugikan semua pihak, sebab ada dua SK Bupati juga berbeda orde pemerintahan.
“Kami tidak ingin kedatangan perusahaan ini mengorbankan masyarakat akan tetapi kita juga mendukung investasi guna mensejahterakan masyarakat,” ujar Hamzah
Sementara itu, ditemui media ini diruang kerjanya, Jumat Siang (20/1) Kabid Pertanahan PRKP Surbini, SE.,MM.,menyatakan bahwa, persoalan ini perlu disikapi bersama dengan semua pihak yang terlibat dengan persoalan ini, baik itu Masyarakat, Perusahaan, BPN, KPH, maupun panitia pengadaan tanah saat itu.
Sebelumnya, dijelaskan juga bahwa, ini semua harus diclearkan, SK tahun 2000 ijin membuka tanah yang diberikan ke 201 masyarakat dengan luas 2 hektar per warga (KK) untuk melakukan aktifitas pertanian, tentu hajat pemerintah agar perekonomian masyarakat bisa berjalan dan meningkatkan kesejahteraannya. Namun seiring waktu berjalan pemerintah juga memberikan ijin lokasi dengan SK Bupati Tahun 2013 yang diberikan ke pihak Perusahaan guna melakukan aktifitas perkebunan tanam Sisal dengan luas 1245,42 hektar. paparnya
Kata Surbini, dimana dalam ijin lokasi itu terdapat lahan masyarakat juga sehingga ijin lokasi itu batas waktu selama 3 tahun untuk melakukan pembebasan atau ganti rugi lahan tersebut ke masyarakat, bilamana tidak bisa dituntaskan selama 3 tahun maka diperpanjang waktunya selama 1 tahun.
Dikatakan Surbini, apabila ada masalah harus diselesaikan, seiring dengan waktu ada persoalan ini.
“Intinya, saya berharap persoalan ini akan bisa dituntaskan serta semua pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan permasalah lahan masyarakat,” kata Surbini.
Dan saat hearing di DPRD waktu lalu, diharapakan agar yang ada nama masyarakat di SK tahun 2000 yang belum diselesaikan untuk bisa dicoba inventaris, siapa-siapa saja warga yang belom menerima ganti rugi sehingga bisa ada jalan keluarnya serta di cros cek di perusahaan. “Intinya, persoalan konflik lahan ini pemerintah hanya menfasilitasi saja, kami tidak ada istilah memihak ke salah satu pihak,”
kenapa pihak pemerintah membiarkan konflik berkepanjangan terjadi ditengah masyarakat yang terjadi sudah puluhan tahun, bagaimana dengan ijin lokasi tersebut ?
Tentunya terkait persoalan ini akan disikapi secara bijak, dipertemuan kedua di DPRD nantinya agar semua pihak bisa dihadirkan sehingga ada solusi terbaik atas keputusan bersama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, pinta Surbini
Dan terkait ijin lokasi itu sudah berakhir, SK tahun 2013. Dimana pemerintah memberikan ruang agar pihak perusahaan melaksanakan pembebasan tanah di lokasi tersebut diberikan waktu selama 3 tahun untuk menuntaskannya serta diperpanjang selama 1 tahun, bilamana sudah tuntas maka silahkan urus legalitas.
“Nah!, saat ini sudah tahun 2023 berarti sudah selesai, seiring waktu berjalan timbul konflik di tengah masyarakat artinya permasalah ini agar bisa semua pihak duduk bersama,” pungkasnya (IA)