SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dalam tahun anggaran 2022 lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR telah menggelontorkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total pagu anggaran mencapai Rp 56 Miliar yang diperuntukan bagi menunjang 9 (sembilan) paket proyek pembangunan dan pembenahan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumbawa, dan satu paket proyek jalan Jotang-Tero dengan progress fisiknya tahun 2022 lalu mencapai 95 persen yang belum rampung.
Akhirnya dapat diselesaikan dan dituntaskan pembangunan fisiknya 100 persen sebelum masa perpanjangan kontrak berakhir 20 Januari 2023 lalu, ungkap Kadis PUPR Sumbawa melalui Kabid Bina Marga yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iyang Sahruddin ST, Selasa (24/1).
Sisa pekerjaan fisik 5 persen jelas Iyang akrab disapa, telah berhasil dituntaskan pembenahan bahu jalan menggunakan rabat pada 18 Januari 2023 lalu, sehingga jalan Jotang Tero beraspal hotmix itu terlihat mulus dan memperlancar lalulintas perekonomian di wilayah setempat.
“Yang jelas sisa pekerjaan fisik 5% yang sempat tidak tuntas tahun 2022 lalu itu, akhirnya telah berhasil diselesaikan dan dituntaskan pembangunan fisiknya 100% oleh rekanan kontraktor pelaksana sebelum masa kontrak berakhir,” tukas PPK Iyang Sahruddin.
Iyang juga menyatakan, sebenarnya pekerjaan atas proyek jalan Jotang-Tero yang dilaksanakan oleh PT Sedaya Bangun Persada Mataram tidak akan terlambat, jika persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan itu cepat dikeluarkan, namun proses pengurusan izin ataupun rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi NTB maupun persetujuan izin pemanfaatan kawasan hutan (PPKH) dari Dinas Lingkungan Hidup dan BPM-PTSP NTB cukup memakan waktu yang lama, dan tentu ini menjadi kendala bagi rekanan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dilapangan.
Dalam hal ini kata Iyang, kita tidak bisa menyalahkan kontraktor, kendati demikian setelah mendapatkan dan mengantongi izin resmi, akhirnya kontraktor pelaksana segera menggenjot pekerjaan pembangunan jalan Jotang Tero sepanjang 3 Km, dimana sekitar 2 Km masuk dalam kawasan hutan dan hingga batas kontrak berakhr 31 Desember 2022 progres fisiknya telah mampu dicapai 95%, sehingga dilakukan perpanjangan kontrak kembali dan dikenai sangsi denda serta sisa anggaran diluncurkan tahun 2023 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung 1 – 20 Januari 2023 untuk dapat menuntaskan sisa pekerjaan fisik 5% dan Alhamdulillah telah berhasil dituntaskan dan diselesaikan dengan baik 18 Januari 2023 lalu, tandasnya (IA)












