Terkait GHC, Ini Sikap Ketua DPD Golkar Sumbawa H Mo

Ketua DPD II Golkar SUmbawa, Drs. H Mahmud Abdullah

Sumbawa, infoaktualnews.com – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah mengatakan bahwa, dirinya tengah menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut menyusul dengan eksekusi oknum anggota DPRD Sumbawa GHC oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa pasca adanya Putusan MA nomor 64-65-K/Pid.sus/2022.

“Sejauh ini surat dari MA itu belum diterima. Makanya hingga hari ini saya tunggu salinan putusannya,” kata H Mo akrab disapa Bupati Sumbawa ini kepada awak media usai pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Parahyangan Sumbawa, Selasa (24/1/2023).

Dikatakan H Mo, pihak mengakui  juga  jika salinan sudah ada tentunya dirinya akan pelajari terlebih  dahulu.

“Hal tersebut, kita akan pelajari dulu. Dan kita juga Partai Golkar belum dapat memutuskan, sebelum ada salinan putusan MA tentang hal itu,” cetus H Mo

Seperti diberitakan, sebelumnya bahwa oknum anggota DPRD Sumbawa GHC yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa setelah ada putusan MA nomor 64-65-K/Pid.sus/2022 pada Minggu lalu.

Sebelumnya juga oknum anggota DPRD Sumbawa Fraksi Golkar tersebut telah dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam persidangan di PN Sumbawa, majelis hakim menyatakan GHC terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara. Selain itu, GHC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan GHC sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dalam hal ini, vonis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Sumbawa. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)