MATARAM ,infoaktualnews.com_ Satuan unit reskrim polsek Ampenan amankan seorang berinisial S [19] asal Labuapi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Kos-Kosan di BTN Mapak Sari , Jempong Baru , Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Minggu, [22/01/2023]
Dengan Korban nya yakni Gupran Adinata [23 ] asal Praya, ia melaporkan kejadian tersebut di polsek Ampenan pada Selasa, [24/01/2023]
Selanjutnya Atas laporan tersebut Tim Opsnal polsek Ampenan melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memgumpulkan beberapa keterangan saksi sehingga di dapatkan petunjuk pelaku dalam kasus pencurian tersebut , ungkap Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK saat konferensi pers Kamis, [26/01/2023]
Lanjut dalam penjelasan wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat .SIK. menerangkan bahwa berdasarkan hasil lidik dan pengembangan kasus Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku , jelasnya .
Di ketahui sebelumnya terduga pelaku inisial S bersama teman wanitanya pernah mampir di kos korbanya , dan diyakini oleh korban pelaku sudah mengetahui situasi lingkungan kos_ kosan.
Karena sudah merasa mengetahui situasi maka timbulah niat nya untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke kamar kos korban dengan mendobrak pintu kos kemudian mengambil barang berharga milik korban, ungkap AKBP Syarif Hidayat SIK. [ 26/1/23 ]
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Gitar Acoustic warna coklat, 3 buah baja, 2 buah baju kaos, 1 kemeja dan 2 buah celana jeans serta engsel pintu dengan gembok masih terkunci.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di polsek Ampenan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 ayat [1] ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[ IA_red ]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
]












