Oknum ASN PU_BWS Mataram Jadi Tersangka Kasus Penipuan & Pemerasan

MAYARAM ,infoaktualnews.com_ Serang Oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi naungan Kementerian PUPR ditangkap tim Puma Reskirim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan Pemerasan dan atau pengancam terhadap salah seorang korban warga yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan terduga pelaku atas laporan korban sdri. NH [ 53 ]  di Polresta Mataram setelah korban merasa diintimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap korban bila tidak segera diberikan sejumlah uang Oleh korban karena merasa takut menyerahkan sejumlah uang dan langsung melaporkan peristiwa tersebut.

Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.[ 27/01/23 ]

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023.

Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga ketika terduga mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram. Terduga yang mengaku Buser Reskirim Polresta Mataram memperlihatkan Pistol jenis Softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam denga perkataan bahwa dirinya (terduga) baru saja menembak orang jelas Kombes Pol Mustofa SIK.MH.

Modusnya mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam. Sementara pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya yang dimaksud. Akan tetapi karena terduga memaksa dengan ancaman mengaku dirinya tim Puma Reskirim Polresta Mataram akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, maka kepada masyarakat yang merasa mendapat peristiwa yang sama dengan korban segera melaporkan.

Sementara itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK bahwa terduga berinisial SM (44), PNS, Alamat Ampenan Kota Mataram  ia  ditangkap pada tanggal 12 Januari 2023 di salah satu Kantor yang terletak di kelurahan Jempong Baru Kota Mataram.

Atas perbuatanya  tersangka  berikut barang bukti telah  di amankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ,terhadapnya dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[ IA_red ]

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)