Pendamping Hukum, Kejari MoU dengan BPN Sumbawa

SUMBAWA, infoaktualnews.com –  Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan program pendampingan hukum.

MoU itu ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan antara Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH dan Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dihadiri dan disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ida Bagus Putu Swadharma SH MH, Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dan para pejabat BPN Kantah Sumbawa.

Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dalam sambutannya mengatakan jika BPN sangat membutuhkan program pendampingan hukum. Sebab  menyangkut pertanahan sangat riskan dan kerap terjadi masalah. Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.

“Memang keberadaan Tim JPN sangat dibutuhkan dalam membantu tugas kinerja yang diemban BPN Kantah Sumbawa. Oleh karena itu MoU di tahun 2023 ini adalah yang pertama kali dilakukan BPN Kantah Sumbawa untuk Kabupaten/Kota se NTB,”  jelas Subhan.

Sementara itu Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH menyambut positif kerjasama yang dilakukan dengan BPN Kantah Sumbawa, karena sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan melalui tim JPN siap memberikan pendampingan (bantuan) hukum dalam berbagai ruang lingkup yang dibutuhkan pihak BPN sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK).

Tim JPN siap memberikan bantuan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara, bahkan siap mendampingi dan bertindak  baik didalam maupun diluar pengadilan (Letigasi dan Non Letigasi),” ujarnya.

Dikatakannya, maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak yakni BPN Kantah Sumbawa selaku pihak I dan Kejari Sumbawa sebagai pihak II, untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

“Selain itu sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Sumbawa Ida Bagus Putu Swadharma SH MH mengatakan, ruang lingkup kerjasama antara BPN Kantah Sumbawa dan Kejari Sumbawa meliputi pemberian dukungan data atau informasi, pemberian dukungan program strategis nasional di bidang Agraria seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selanjutnya, Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor), penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Disamping itu, ada pula program pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya dan percepatan sertifikasi tanah Aset kejaksaan Republik Indonesia,” paparnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)