News  

Terkait WNA, Ini kata Kanim Sumbawa

Sumbawa, infoaktualnews.com – Dalam rangka mempererat hubungan kerjasama dan kemitraan dengan seluruh jajaran (insan Pers) di Kabupaten Sumbawa, Rabu (8/2.

Imigrasi Sumbawa mengadakan kegiatan Coffee Morning dengan para wartawan media massa cetak, online, radio dan televisi yang tergabung dalam PWI, AJI maupun IJTI, bertemakan “Imigrasi Sumbawa bersama Insan Pers  Membangun Sinergi Bersama Membangun Negeri – Imigrasi Baru Untuk Indonesia Maju” yang berlangsung di Aula lantai II gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa yang dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa yang baru Selfario Adhityawan Pikulun didampingi para Kasi dan Kasubag TU.

Sumbawa, Selfario menyatakan bahwa, kalau sejumlah program kerja telah disiapkan dalam tahun 2023 ini.  termasuk tekad dan komitmen seluruh jajaran Imigrasi Sumbawa untuk dapat memberikan pelayanan terbaik terkait dengan keimigrasian, khususnya dalam hal pelayanan Pasport berbagai inovasi diterapkan dengan memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang berada di Kabupaten Sumbawa maupun KSB.

Dikatakan dia, terkait dengan program pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing baik di Sumbawa dan KSB,  yang sebelumnya bertugas di Cirebon itu, dalam waktu dekat ini Tim Pora akan mengadakan rapat koordinasi dengan leading sektor terkait dalam rangka operasi gabungan (Opsgab) yang akan dilakukan dalam masa kinerja triwulan pertama tahun 2023 ini.

“Oleh karena itu, mulai hari ini kami akan mengirim surat kepada seluruh perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja orang asing baik yang ada di Kabupaten Sumbawa maupun KSB, agar mereka dapat memberikan data terkait dengan keberadaan orang asing di perusahaannya masing-masing, sebab data yang ada pada Imigrasi Sumbawa saat ini hanya terkait dengan data orang asing yang punya ijin tinggal di Sumbawa dan KSB,” lontar Selfario.

Selfario juga menyatakan, kalau setiap perusahaan (penjamin) yang mempekerjakan orang asing itu wajib melaporkan tenaga kerja asingnya jika diminta, dan aturannya sudah jelas diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahkan didalam Pasal 118 sudah jelas diatur tentang sangsi pidana bagi perusahaan atau penjamin wajib bertanggung jawab terkait dengan tenaga kerja asing tersebut, dan apabila penjamin itu ingkar dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 500 Juta, tandasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)