Sumbawa, infoaktualnews.com – Usai ditetapkannya hasil perhitungan aprissal terkait pembebasan tanah sarana dan prasarana olahraga di Samota Kabupaten Sumbawa, sebesar Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar).
Adapun jumlah peta bidang sebanyak 16 bidang tanah. namun pihak Abdul Aziz AB melayangkan surat pencegahan/pemblokiran terhadap peta bidang tanah nomor 4, 14 dan 15 yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota tersebut, karena dalam pengukuran pihaknya tidak dilibatkan oleh panitia sehingga penetapan peta bidang dalam prosesnya ada administrasi yang belum dijalankan sebab tidak melibatkan semua pihak.
Adapun nama para pihak yang berhak. Yakni, Ahmad Zulfikar/Abdul Azis ganti rugi sebesar Rp 7.150.106.453, drg. H. Asrul sani/Abdul Azis Rp 3.984.770.135. Ahmad Zulfikar Rp 3.194.453.385, dan drg. H. Asrul Sani Rp 5.595.423.666. Selanjutnya Ali BD/Sangka Suci/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj. Siti Maryam Rp 32.706.473.875.
Hal itu diungkapkan advocat Iman Wahyudi, SH., selaku kuasa Hukumnya Abdul Aziz, kepada awak media, Jumat (10/2-2023).
“Sebelumnya, kami pernah layangkan surat secara resmi pada tanggal 2 Desember 2022 dan 21 Januari 2022 terkait pemberitahuan status lahan MXGP Samota tetapi pihak panitia tidak menanggapi hal tersebut,” tegasnya Imam
Dan ada 9 poin yang disampaikan didalam surat keberatan tersebut. Kata dia, surat itu juga ditembuskan secara langsung ke Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari Sumbawa, Kajati (Kasatgas Mafia Tanah NTB), KPK dan Penyampaian langsung secara online aduan ke Kementerian ATR/BPN RI.
Dikatakan Advocat Imam, persoalan ini baru diketahui terkait hasil peta bidang tersebut, kenapa demikian bisa terjadi tanpa melibatkan para pihak. Klien kami (Abdul Aziz, red) tidak dilibatkan saat pengukuran peta bidangnya (4, 14 dan 15), sehingga terjadi miss informasi juga meskipun sudah dipublikasi akan tetapi baru diketahui hasilnya bahwa tidak ada masuk namanya Abdul Aziz pada bidang tersebut, sebab itu tanah kliennya, tuturnya.
Menurutnya, peta bidang 14 dan 15 tersebut sudah selesai dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dimana putusannya itu dua-duanya pihak kami maupun pihaknya lawan Ali BD berada di pihak yang kalah. Oleh karena itu, di dalam fakta persidangan pihaknya Ali BD mengaku bahwa hanya membeli 35 hektar sisanya tidak pernah ada.
Untuk itu, tanah lebih dari 35 hektar yang lebihnya tersebut belum bersertifikat maka diasumsikan itulah yang tidak pernah diakuinya dibeli, sehingga itu masih miliknya Abdul Aziz. Kliennya, saat ini hendak menerbitkan sporadik atas hal tersebut, terang advocat Imam, Ketika melakukan permohonan sporadik ini masih dicek kalau sampai ada sporadik lain maka itu pasti melawan hukum sebab tidak jelas asal perolehannya. Apakah dia membuka lahan di situ atau beli dari siapa ? kalau dia mengatakan beli dari Abdul Aziz, tentunya ada bukti nah itu yang harus dibuktikan. Sementara itu nama di sini nama Asrul Sani sama Ahmad Zulfikar yang tidak pernah kami ketahui hubungan dengan mereka kalau sampai ada maka itu akan sangat keliru sehingga surat tersebut dilayangkan untuk melawan pencegahan lebih dulu, paparnya.
“Kami berharap akan ada perdamaian serta silaturahmi yang dijalin atau komunikasi yang dibangun antara Ali BD dengan Abdul Aziz karena awal mulanya hubungannya mereka ini ibarat seperti anak dan bapa, kalaupun anaknya ini merengek minta haknya yaitu kan bagian dari biasanya,” cetus advocat Imam.
Lanjut Imam katakan bahwa, ketika sudah bertemu, persoalan ini akan clear berapa yang dikasih ke Abdul Aziz dan berapa untuk Ali BD atau bagaimana kalau memang sudah sama sepakat dan semua sudah beres tidak ada permasalahan hukum lagi.
” Kami juga mendengar itu juga dari rekan-rekan panitia kalau Ali BD sendiri tidak mempermasalahkan dengan Abdul Aziz. Terkait hal inilah yang kami tunggu beritanya kapan Ali BD sama Abdul Aziz bisa bersilaturahmi. Dan kami juga menghubungi pihak orang-orang terdekatnya agar bisa mengatur pertemuan dengan Abdul Aziz atau nanti pihaknya akan ke Lombok untuk itikad baik untuk menanyakan apakah ada jalan damai atau tidak. tentunya juga harapan kami ini selesai dengan win-win solution jadi itu tidak lebih dari kami hanya memperjuangkan haknya yang belum selesai yang sewajarnya dan sepantasnya jadi seperti itu sehingga tidak merugikan orang lain. Dan seharusnya bisa kita katakan bahwa, yang batil itu batil dan yang hak itu hak,” ungkap Imam
Bahkan, kalaupun nanti tidak ada perdamaian bahkan sudah disampaikan di forum, kami ini sudah terbiasa hidup miskin sehingga kalaupun menang ataupun kalah tuh tidak jadi soal baginya. Maka yang terpenting bagiamana menegakkan hukum tersebut, apa yang menjadi hak itu hak dan yang tidak hak ya bukan hak, tegas Imam, Kalau memang itu bisa membuat bahagia, baik kita salaman aja nggak masalah ambil semua nggak masalah karena menurut Aziz, keadilan dan kebenaran suatu hal yang utama. Semua itu atas kehendak Allah jadi sudah ditaruh disitu keikhlasannya artinya tanpa melepas proses hukum yang saat ini.
“Saya sebagai kuasa hukumnya, akan tetap memperjuangkan dari sisi hukum. Itu semua tergantung kliennya nanti bagaimana jadi yang kita blokir, saat ini permohonannya peta bidang nomor 4 , 14, dan 15 karena yang lain sudah kita gugat. Dan peta bidang 14 serta 15 sudah ada putusan yang berketetapan hukum tetap yang sudah jelas dasar hukumnya,” bebernya
Pihaknya juga meminta agar tidak terburu dalam melakukan pembayaran karena ini surat yang kedua yang dilayangkan guna melakukan permohonan pencegahan. Bilamana nanti sampai di jalankan jangan sampai terjadi kerugian negara. Pengunaan keuangan negara ini juga harus hati-hati jangan sampai menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara karena ini perlu diawasi dan terbuka untuk semua pihak. Pungkasnya advocat Imam. (IA)