POLSEK SANDUBAYA, infoaktualnews.- Dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari seorang Residivis di Mataram nekat memikul sendiri hasil curiannya berupa satu unit Kulkas.
Kulkas tersebut diakui oleh Residivis berinisial M (45) di curi di SMK Negeri 7 Mataram (TKP) saat penjaganya tidak berada di tempat dan ruangan tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Januari 2023, dan pelaku baru bisa kita temukan dan amankan pada 31 Januari 2023 setelah kulkas yang dicurinya tersebut di temukan di rumah disalah seorang warga sekitar tempat tinggalnya dimana barang tersebut telah dijual oleh pelaku, “ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah di ruang kerjanya.[ 11/02/23 ]
Berdasarkan keterangan pelaku, diceritakan Kapolsek, bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan tersebut sama sekali tidak rencanakan. Pelaku mengaku saat itu hendak pergi ke salah satu warung 24 jam yang terletak tidak jauh dari TKP. Saat melewati TKP pelaku melihat pintu dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku langsung memeriksa TKP tersebut.
Melihat ada kulkas dan kebetulan dalam keadaan kosong, sementara pemilik atau penjaga tidak berada di tempat, Pelaku langsung mengambil membawa kulkas tersebut dengan memikul dan berjalan kaki melewati persawahan den menyebrangi kali kecil yang ada di belakang bangunan TKP, ungkap Kompol M. Nasrulloh SIK. [ 11/2/2023 ]
Atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke SPKT Polsek Sandubaya. Setelah ditindak lanjuti oleh unit Reskrim dengan mendatangi untuk Olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas akhirnya memperoleh petunjuk pelaku Pencurian tersebut.
Kapolsek menjelaakan bahwa kejadian tersebut dilatar belakangi oleh karena tidak punya uang untuk keperluan sehari-hari dan pelaku M tidak merencanakannya.
Karena adanya kesempatan melihat ruangan tersebut terbuka sedikit saat dirinya melewati TKP dengan maksud untuk membeli makanan di warung dekat TKP.
Kondisi tersebut di mamfaatkan pelaku dan langsung masuk mengambil kulkas dengan cara memikul sendiri dan kabur membawa pergi narang curianya. Akui Pelaku M [ 11/2/23 ]
Lanjut dalam pengakuanya ia behasil menjuqknya dengan harag 500 pada tetangganya dan hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari.
saat di periksa, M yang mengaku sebagai karyawan Honorer tukang jaga keamanan di salah satu kantor di mataramn.
Pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan Tindak Pidana seperti pencurian dan penggelapa dan sudah di penjara selama 2, 6 tahun.
Terakhir dia katakan terpaksa pak karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatanya saat ini pelaku berikut barang buktinya di amanakan polisi di polsek Sandubaya guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara [ IA _ red ]












