News  

Komnas HAM Gelar Pawai Untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI gelar pawai untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dari Bundaran HI menuju Stasiun Duku Atas, Minggu Pagi (12/01).

Dalam pawai yang tampak kompak dengan pakaian serba putih tersebut, hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta jajaran komisioner Komnas HAM lainnya, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tantowi, Misiyah (Direktur KAPAL Perempuan) beserta jajarannya, Penyintas Pekerja Rumah Tangga, serta Organisasi Kemahasiswaan seperti Kopri dan Kohati.

Aksi tersebut selaras dengan apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi bahwa keinginannya agar RUU PPRT segera disahkan. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6) lalu.

Disisi lain mengingat peroses dari awal Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam, dan pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Sehingga Komnas HAM menganggap bahwa aksi yang dilakukan hari ini sangat perlu dilakukan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut agar para penyintas PRT dapat mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. [IA_red]

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)