BNNP NTB Berhasil Amankan 663,15 gram

MATARAN, infoaktualnews.com._ BNNP NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi NTB, pada Sabtu, 7 Pebruari 2023 ungkap Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat confrensi pers Senin.[13/2/23 ]

Pengungkapan tesebut di wilayah Dasan Cermen depqn SPBU Dsn Cermen Kec. Sandubaya, Kota Mataram dengan mengamankan 2 orang pelaku yakni S warga Desa Peresak Kec.Batukliang Loteng dan inisial H warga Kediri Lobar.

Kedua pelaku  diamankan berserta barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 663.15 gram ungkap Brigjen Gagas Nugraha.

Lebih lanjut Kepala BNNP menjelaskan bahwa penangkapan tersebut nerdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika
jenis Shabu disekitar SPBU Dasan Cermen
Atas informasi masyarakat tersebut Kemudian tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka S yang sedang menerima paket dari kurir jasa ekspedisi. Bebernya. [13/2/23 ]

Saat dilakukan pegeledahan petugas berhasil sita barang buksti pelaku S berupa 3 buah plastik bening transparan yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 663,15 gram.

Dan juga menemukan3 (tga) buah HP, uang tunai sejumlah Rp. 757.000,- (tujuh ratus lima puluh
tujuh ribu rupiah) dan kartu ATM BCA yang kesemuanya milik S.

Saat diinterogasi di TKP inisial S mengakui kepada petugas bahwa dia disuruh oleh H untuk mengambil paket ekspedisi yang berisi Shabu tersebut. Sementara saat itu tersangka H posisinya sedang di Kediri Kab. Lombok Barat.

Atas informasi itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap Inisial H. dan sekitar jam 11.00 Wita H berhasil diamankan beserta barang bukti 2 buah HP miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan S terkait paket Shabu tersebut dam juga uang tunai RP 140.000.000,- uang itu diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu.

Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di kantor BNNP NTN dan dijerqt dengam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati palimg sedikit kurungan 5 tahun Penjara dan denda Maksimal 10 Milyar dan paling sedikit 1 miliyar.         [ IA _ red ]

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)