MATARAM ,infoaktualnews.com _ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil gagalkan peredaran 500 gram Narkotika jenis shabu antar provinsi di pelabuhan lembar Lombok Barat pada minggu malam tanggal 12/02/2023.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyrakat yang dilanjutkan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut kapolresta Mataram.Kombes pol.Mustofa SIK.MH. ucapkan Terimakasih atas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan Sat Narkoba dalam rangka mengurangi peredaran Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram. Ucapnya saat Konferensi Pers [13/2/2023]
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE.SIK.MH. menjelaskan bahwa Tim opsnal bersama Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar melakukan pengecekan di pelabuhan lembar dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Para pelaku diantaranya yakni MH [21] alamat sekarbela kota mataram_ TR [37] alamat seleparang kota mataram_ EM [ 38] alamat sekarbela kota mataram _ GR [25] alamat sandubaya kota mataram _ AF [30 ] alamat wanasaba Lombok Timur dan pengakuan pelaku bahwa barang Narkotika tersebut benar akan di bawa ke wilayah hukum polresta Mataram.
pelaku katakan barang tersebut akan di serahkan kepada penerima yang sudah menunggu di halte Bus depan SMA 1 Gerung di jalan Gatot Subroto, kelurahan gerung utara Kabupaten Lombok Barat, Akui pelaku saat confrensi pers [ 13/2/2023 ]
Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku TR yang memang saat itu sudah menunggu di halte bus.
Di TKP I – yakni di pelabuhan lembar lombok barat Tim Opsnal berhasil amankan satu buah tas selempang besar motif hitam putih catur yang di dalam tas tersebut berisikan ;
satu buah baju warna abu-abu yang di dalamnya berisikan satu buah paket yang sudah di bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan paket yang di sudah di lakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah yang di dalamnya berisikan 2(dua) klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu.
1 (satu) buah HP android merk OPPO warna hijau Toska.(Milik saudara M. Hasan) Uang tunai Rp. 267.000(dua ratus enam puluh tujuh ribu.
Dan TKP 2- di Halte Bus depan SMA 1 Gerung di jalan gatot subroto kelurahan gerung utara Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa :satu buah HP android merk OPPO warna silver, satu unit kendaraan roda dua jenis vario warna merah Nopol DK 6927 HV, satu buah dompet warna hitam,
Sedangkan TKP 3- rumah di lingkungan bawak bagek kelurahan dasan agung kecamatan selaparang kota mataram, Tim Opsnal amankan satu buah alat hisap shabu/bong. satu buah lakban warna hitam, satu buah gunting satu buah korek api gas.
Kemudian shabu dengan berat brutto 500 gram dan alat komunikasi dan uang tunai sejumlah Rp. 267.000(dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan Alat konsumsi Narkotika, jelas kasat Narkoba polresta Mataram Kompol Made Yogi.
Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya iamankan dinpolres Loteng dan di jerat dengan Pasal yang di sangkakan pada lima terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. [ IA.red ]












