MATARAM ,infoaktuqlnews.com _ Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) sebagai upaya antisipasi gangguan Kamtibmas dan kasus 3C (Curat Curas dan Curanmor) Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB memberikan himbauan dan pemeriksaan penghuni di tempat Kos – kosan yang ada di Wilayah Hukumnya (16/02/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, pukul 21.00 Wita bertempat di Kos – kosan di Jalan Irigasi Gang II dan Gang III Lingkungan Irigasi Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram berlangsung kegiatan KRYD.
Hal ini guna antisipasi gangguan kamtibmas dan 3C di tempat kos – kosan yang ada di wilayah hukum Polsek Ampenan, kata AKP Faisal Afrihadi
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polsek Ampenan Iptu I Made Oka selaku padal dan giat KRYD tersebut dilaksanakan oleh gabungan piket fungsi Polsek Ampenan yang terdiri dari Pawas Iptu I Wayan Wiyana , gabungan fungsi sebanyak 8 personel serta Bhabinkamtibmas, Babinsa, 3 orang Linmas Kelurahan Taman Sari dengan di dampingi oleh Kepala Lingkungan Irigasi H. Tri Joko Purnomo, ungkap Kapolsek
Sebelum melaksanakan kegiatan KRYD tersebut terlebih dahulu dilaksanakan apel terkait cara bertindak dan penentuan lokasi kos – kosan yang akan di lakukan pemeriksaan.
Selanjutnya seluruh personil gabungan yang terlibat giat KRYD langsung menuju lokasi kos – kosan yang sudah ditentukan yaitu yang berada di Jalan Irigasi Gang II dan Gang III Lingkungan Irigasi Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, terangnya
Setibanya langsung melaksanakan pemeriksaan identitas dan mengumpulkan para penghuni kos untuk diberikan himbauan diantaranya terhadap kendaraan roda 2 agar diparkir ditempat aman dan dapat terpantau serta ditambahkan kunci ganda antisipasi terjadinya Curanmor.
Kemudian juga dihimbau jangan sampai terlibat dalam penyalah gunaan Narkotika dan setiap penghuni kos baru agar melaporkan diri kepada Ketua RT ataupun kepala lingkungan setempat agar dapat diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu dan lain hal.
Begitupun pintu gerbang kos harap dikunci apabila sudah melebihi jam kunjung bertamu pada pukul 22.00 wita dan agar para pengelola kos – kosan menyediakan fasilitas CCTV agar dapat memantau keamanan ditempat kos tersebut.
Dari seluruh rangkaian kegiatan KRYD pengecekan Kos – kosan berakhir pada pukul 22.00 wita, berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana, tutup AKP Faisal ( IA_red )