Sumbawa, infoaktualnews.com – Pasca ditetapkannya hasil perhitungan Apraisal, harga tanah pembebasan lahan lokasi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa, sebesar Rp 52.631.227.415 (52,6 milyar).
Namun salah satu pihak yakni Abdul Aziz melayangkan surat keberatan atau pemblokiran tanah di wilayah tersebut pada bidang 4, 14 dan 15 yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota tersebut, karena dalam pengukuran pihaknya tidak dilibatkan oleh panitia sehingga penetapan peta bidang dalam prosesnya ada administrasi yang belum dijalankan sebab tidak melibatkan semua pihak.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Pertanahan PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE.,MM., menyatakan bahwa, ada 16 bidang tanah untuk pembangunan sarana prasarana olahraga Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota dengan nilai ganti rugi berdasarkan perhitungan Apraisal sebesar 52,6 milyar, ujarnya.
Adapun nama para pihak yang berhak. Yakni, Ahmad Zulfikar/Abdul Azis ganti rugi sebesar Rp 7.150.106.453, drg. H. Asrulsani/Abdul Azis Rp 3.984.770.135. Ahmad Zulfikar Rp 3.194.453.385, dan drg. H. Asrulsani Rp 5.595.423.666. Selanjutnya Ali BD/Sangka Suci/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj. Siti Maryam Rp 32.706.473.875, beber Surbini.
Sebelumnya, kata Surbini akrab disapa pejabat low profile ini, proses dan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga pemerintah Daerah di kawasan SAMOTA tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.
Bahkan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang dan daftar nominatif pengadaan tanah SAMOTA tersebut, telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022, melalui media cetak, online, serta ditempel di Kantor Kelurahan Brang Biji dan Kantor Kecamatan Sumbawa selama 14 (empat belas) hari kerja, terang Surbini.
Menurutnya, bilamana ada keberatan atas penerbitan hasil iInventarisasi dan identifikasi peta bidang dan daftar nominatif pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga tersebut di Kawasan SAMOTA Kabupaten Sumbawa tersebut dapat dilakukan dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Dan berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif bersifat final dan dijadikan dasar pemberian Ganti Kerugian, paparnya.
Oleh karena itu, surat keberatan dari Advocat Imam Wahyudin, SH., selaku kuasa hukum dari Abdul Aziz AB tertanggal 30 Januari 2023 dan Surat Pencegahan / Pemblokiran dari Abdul Aziz AB tertanggal 10 Februari 2023, sehingga telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana yang telah ditetapkan, ungkap Surbini.
Selain itu, proses pembayaran ganti kerugian ada proses yang dilakukan terlebih dahulu yaitu validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk dilakukan paling lama 5 hari (14 Pebruari 2023) sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian pada tanggal 09 Pebruari 2023. Sehingga pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang dilakukan paling lama 17 hari ( dari tanggal 14 Pebruari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023) sejak dilakukan Validasi, tungkasnya (IA)