BIMA KOTA ,infoaktuqlnews.com _ pelaku kejahatan Narkoba yakni MI alias GM (39) merupakan bandar narkoba pemilik narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram lberkas p21 sudahblemgkap dan dilimpahkan kejaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.
Tim Penyidik Sat Narkoba langsung menyerahkan tersangka berikut berkas perkaranya setelah
Proses penyidikan pada yang bersangkutan jelas AKP Tamrin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Residivis kasus narkoba tersebut kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu 13/11/2023 di kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis UU Narkotika yakni pasal 112 ayat 2. Dan pasal 114
Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis, jelas AKBP Rohadi
Tambah olehnya bahwa yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan penyidik
Tersangka menjelaskan bahwa sabu tersebut transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022 di Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.
Dan sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil tersebut Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,”jelas AKBP Rohadi ( 23/2/23 )
Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar.
Saat ini pelalu berikut narang bukti shabu dan Barang bukti lain berupa uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalni proses persidagan guna keputusan vonisnya (IA_red )












