Sumbawa, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa naikan status kasus dugaan penyimpangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa ke tahap penyidikan.
Saat ini masih dalam proses puldata dan pulbangket. Sebelumnya, sejumlah pihak dari RSUD pernah di mintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono, SH., M.Hum, didampingi kasi Inteljen dan kasi pidsus, kepada awak media, Senin (28/2), dirinya menegaskan bahwa, kasus RSUD ini ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sejumlah proyek di RSUD pada tahun 2022.
Dikatakan, Dr Adung akrab disapa Kajari Sumbawa, Saat ini, kasus RSUD Sumbawa ditingkatkan ke Penyidikan. Kata dia, kasus RSUD tersebut ada terindikasi tindak pidana khusus korupsi. Karena, ada sejumlah dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (alat kesehatan dan obat-obatan).
“Iya, pengadaan alkes dan obat- obatan di RSUD Sumbawa. Hari ini naik ke penyidikan,” cetusnya.
Tentunya, untuk menaikkan ke penyidikan terang Dr Adung, pihaknya tengah mencari peristiwa hukumnya dan akan ditentukan tersangkanya.
“Jadi ini kita akan penyidikan umum terlebih dahulu dan umum sudah kita temukan bukti awalnya. Oleh karena itu, kalau dari pelaporan masyarakat itu kita tidak lanjutin. kita melakukan pemeriksaan melakukan full data terus cukup naikan ke Penyelidikan dan kita naikkan ke tahap penyidikan,” paparnya.
Untuk menghitung kerugian negaranya ungkap Dr Adung, masih berkoordinasi dengan BPKP. Untuk selanjutnya proses dilakukan penyidikan terlebih dahulu.
Untuk diketahui bahwa, kasus RSUD Sumbawa terkuak karena adanya laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu. (IA)