Sumbawa, infoaktualnews.com ,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Selasa (28/2) bertempat di Aula Pertemuan H Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Dimana pemda sumbawa secara resmi telah melakukan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga (Sport Centre) Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota Sumbawa NTB. Khususnya, kepada para pihak yang berhak Ahmad Zulfikar dan drg H Asrul Sani, untuk di bidang tanah yang tidak bermasalah dengan nilai mencapai sekitar Rp 8,7 Miliar lebih.
Ada sekitar 8 bidang tanah yang tidak ada sengketanya yang dibayarkan oleh Pemda Sumbawa hari ini, yakni atas nama Ahmad Zulfikar bidang (4 ) dan (15) serta atas nama drg Haji Arsul Sani dengan daftar nominatif bidang tanah (9), (10), (11), (12), (13) dan (14), dengan rincian total untuk Ahmad Zulfikar Rp 3 miliar lebih, sedangkan untuk Asrul sani sekitar Rp 5 miliar lebih.
Usai secara resmi Pemda Sumbawa Membayar ganti rugi lahan Samota untuk Pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Sport Center. Kini, pihak Abdul Aziz angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Pembayaran ganti rugi lahan itu salah sasaran karena lahan ini masih dalam keadaan sengketa. Tentunya, dalam undang-undang diperbolehkan menjual atau membeli tanah yang dalam proses sengketa.
Hal itu diungkapkan Abdul Aziz kepada media ini, Selasa (28/2), pihaknya juga menyatakan bahwa, didalam peta bidang nomor 4, 14 dan 15 tersebut masih dalam sengketa.
Dikatakan Aziz sapaan akrabnya, peta bidang nomor 14 ini sporadiknya atas nama saya, tetapi kenapa sementara orang-orang yang terlibat di dalam kepanitiaan pengadaan tanah, tidak membuka mata terhadap alas hak yang dipegang oleh orang yang mengaku dirinya sebagai para pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah tersebut.
“Jadi, kepada panitia pengadaan tanah tolong buka mata, perhatikan alat-alat yang dipegang oleh pihak sebelah atas keabsahannya serta alas yang dipegang oleh mereka. mereka juga dapat tanah itu dari dari mana, tolong diperhatikan agar kasus jangan jadi bumerang,” tegas Aziz.
Tentunya, terkait persoalan ini jangan sampai kena getah dari kasus kedepannya. kata dia, pihaknya, sudah tidak bisa katakan apapun lagi yang harus dikatakan sebab lahan yang bersengketa lantas dijual belikan.
Lanjut dia, katakan bahwa, untuk perlu diketahui sertifikat tersebut atas nama berinisial LN mantan lurah Brang Biji, staff Lurah Brang Biji berinisial MI, salah satu oknum notaris berinisial J, YA dan SA. Jika demikian seperti itu, terang Aziz, maka kantor Bupati ini bisa saya sertifikatkan tanpa sepengetahuan siapapun kalau seperti ini karena saya punya Lurah, punya notaris yang mengesahkan dan punya BPN yang menerbitkan sertifikat kantor Bupati, artinya, bisa kita sertifikatkan tapi legal sertifikat tersebut di mata hukum karena bukan di sertifikatkan oleh pemiliknya. Dan orang tersebut yang saya sebutkan namanya tadi itu tidak pernah punya tanah di atas tanah saya ini dan tidak pernah berladang di lokasi itu, tuturnya.
Menurutnya, sah – sah saja panitia menganggap SHM ini kalau diterbitkan oleh BPN akan tetapi riwayat tanahnya ini diperoleh dari mana dan sama siapa?, kapan orang – orang tersebut berladang disana ataukah pernah orang tersebut membeli tanah tersebut kepada saya. Inilah yang saya persoalkan, terang Aziz.
Bahkan persoalan ini bukan dengan Ali BD namun dengan anaknya yang melakukan jual beli dan balik nama atas oknum-oknum yang disebutkan tadi. Dan terkait dirinya dengan Ali BD sudah ada perjanjian jual beli serta diberikan DP sebesar Rp 60 juta, jika sudah tuntas dibayarkan maka pihak Ali BD secara sah boleh saja gunakan nama siapa saja di SHMnya tetapi lahan tersebut belum tuntas dibayarkan ke dirinya, bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya dengan anaknya Ali BD tidak ada hubungannya dengan dirinya, anaknya balik atas nama berinisial LN balik nama Ahmad Zulfikar/H Asrul Sani tetap melalui AJB semuanya melakukan jual belinya bukan dirinya, terkait hal tersebut yang dipersoalkan didalam persidangan, ucapnya
Saat ini, dipersoalkan pada peta bidang 4, 14 dan 15, didalam persidangan terungkap bahwa kuasa hukumnya Ali BD dan saksinya mengaku di bawah sumpah kalau tanah itu bukan 60 hektar tetapi 35 hektar, artinya selain dari 35 itu pihaknya yang miliki sebab tidak diakui termasuk peta bidang 15, 14 dan kalau peta bidang 4 tersebut di tengah-tengah tempatnya, jelas Aziz.
Selain itu, persoalan ini juga dilaporkan ke pidana, melalui kuasa hukumnya juga telah dilayangkan laporan ke Presiden, Kapolri, Kementerian BPN RI, KPK RI dan Satgas Mafia tana. “Kami heran juga kenapa harus dibayar kepada pihak lain, surat sporadik ini juga bukan dibuat oleh dirinya dan ada dugaan oknum-oknum yang membuat sporadik tersebut yang tidak pernah diketahuinya. Artinya, kasus ini sewaktu-waktu akan jadi bumerang,” tandasnya (IA)