LOMBOK TENGAH , infoaktualnews.com_ Satreskrim polres Lombok Tengah tangkap saudara inisial S (32 tahun ) lantaran yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban inisial DI (26 tahun ) dengan TKP wilayah Desa Janapria pada hari rabu 15 maret 2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 09.00 wita hari rabu tanggal 15 maret 2023.
Lanjut dalam penjelasan Kasat Reskrim bahwa pelaku S ( 32 tahun ) sengaja datang bertamu ke rumah korban dimana saat itu pelaku bertemu dengan kakak korban yakni inisial DS .
selanjut nya Pelaku menanyakan keberada’an korban dan di jawab oleh kakak korban dia di kamar masih tidur, ujarnya.
Kemudian pelaku minta dibuatkan kopi oleh kakak korban dan saat kakak korban sedang di dapur selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban dimana korban saat itu dalam kondisi masih tidur , dan saat itulah pelaku melakukan aksi peganiaya’an terhadap korban.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka sobek dileher sebelah kiri akibat dari sayatan benda tajam ( pisau ) sehingga menggalami pendarahan luar biasa.
Saat kejadian korban sempat teriak minta pertolongan sehingga kakak nya langsung masuk ke kamar Korban ( TKP ) dan menemukan adek nya dalam kondisi sudah terluka dengan bersimbah darah.
Sementara itu pelaku S ( 32 tahun ) mengetahui kedatangan kakak korban ia langsung kabur melarikan diri dari TKP.
Selnajutnya kakak korban minta bantuan pada warga setempat untuk menyelamatkan korban dan langsung membawa nya ke Puskesmas Janapria untuk dilakukan perawatan medis. akan tetapi nyawa korban tidak bisa di selamatkan .” Jelas kasat Reskrim IPTU Redho Rizky S.Tr.K (16/3/2023 ).
Diketahui dari hasil pemeriksa’an medis korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri , dengan pembuluh darah besarnya sudah terputus sehingga mengakibatkan pendarah dan korban meninggal dunia ,” ujar Iptu Redho Rezky S.Tr.K (16/3/2023).
Menindak lanjut kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota nya langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankaan TKP dan pelaku , kemudian berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menyerahakan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Tambah Kasat Reskrim IPTU Redho Rizky Pratama S.Tr.K mengatakan bahwa motif pelaku S (32 tahun) melakukan penganiaya’an tersebut karena ada dendan pribadi terhadap korban “TerangNya ( 16/3/2023 ).
Selama kurun waktu kurang lebih 6 Tahun yang lalu korban telah memberikan air minum kepada pelaku .
dimana air tersebut diketahui bersumber dari air bekas memandikan mayat , sehingga pelaku berangapan bahwa gara-gara air tersebut ia sering mengalami sakit tenggorokan selama ini dan alasan kedua juga pelaku sering di-bully oleh korban dan teman_ teman nya. beber pelaku ( 16/3/2023 ).
Atas peristiwa tersebut keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi dengan menandatangani surat penolakan kemudian Jenazah korban dibawa pulang untuk di makamkan.
Atas perbuatanya pelaku bersama barang bukti berupa pisau telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup IPTU Redho Rizky Pratama. S.Tr.K ( IA_red )