News  

Soal RSUD Sumbawa, Dua Kontraktor Diperiksa Jaksa

Sumbawa, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa intens melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait, dengan adanya dugaan proyek fiktif di RSUD Sumbawa.

Saat ini, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kontraktor dalam pengadaan makan minum.

Berdasarkan pantauan media, Jumat (17/3), tampak dua orang kontraktor dalam pengadaan makan minum tersebut diperiksa oleh Jaksa dari pagi hingga siang hari.

Hal tersebut dibenarkan, Kasi intelijen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra, SH.,MH, terkait pemeriksaan dua orang kontraktor proyek makan minum di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

“Iya benar. Hari ini ada periksaan dua orang kontraktor proyek makan minum di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,” kata Beli Agung akrab disapa Kasi Inteljen Kejari Sumbawa.

Lanjut, pihaknya juga pada senin (20/3) mendatang akan ada pihak terkait lagi yang akan dimintai keterangannya. Mereka adalah bagian pengadaan dan bagian keuangan RSUD Sumbawa, bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap agar semua pihak yang dimintai keterangannya untuk kooperatif. “Kepada pihak yang dimintai keterangannya agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya juga, Penyidik Kejari Sumbawa sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak antara lain direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, HS dan TH.

Sementara itu dari pihak Dewan Pengawas sendiri yang sudah dimintai keterangannya yakni Kadiskes JI, Kepala BKAD DH dan Kepala Bapeda ANH.

Terkait kasus dugaan proyek fiktif di RSUD Sumbawa terkuak karena adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)