News  

Molor Dua Tahun, Inspektorat Sumbawa Akan Tuntaskan Kasus Baturotok

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok yang tengah ditangani oleh inspektorat saat ini akan segera dituntaskan. Dari 55 orang yang belum dimintai keterangan sudah disurati dua kali namun belum juga datang ke inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa H. Amri mengaku bahwa pihaknya sudah dia kali melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang ada di desa tersebut. Namun sejauh ini belum ada datang. Jumat (24/3).

“Jika melihat kondisi saat ini bahwa di wilayah tersebut hujan. Dan pihak-pihak yang disurati mengalami kesulitan untuk datang ke Sumbawa karena kondisi jalan yang rusak dan berlumpur,” ungkap H. Amri kepada media belum lama ini.

Menurutnya, kasus Baturotok dan kasus lainnya tetap akan dituntaskan secepatnya.

“Tetap dituntaskan. Karena kejaksaan juga menunggu. Jadi kasus Baturotok tersebut segera dituntaskan,” cetusnya.

Lanjutnya, dirinya menjamin dalam kasus Baturotok itu tidak ada intervensi dari pihak-pihak.

“Saya pastikan dan menjamin bahwa dalam penanganan kasus Baturotok itu tidak ada pihak yang ingin mengintervensi. Bagaimana mau diintervensi disitu ada kejaksaan,” papar H. Amri.

Meski kasus Baturotok sudah lama dalam penanganannya H. Amri berharap agar masyarakat maupun pelapor untuk bersabar.  “Percayakan kepada kami selaku pihak yang telah melakukan riksus bersama kejaksaan pada tahun lalu dan tunggu saja hasilnya,” tegasnya.

Seperti diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa bergulir sejak masyarakat melaporkan ke kantor kejaksaan pada Juli 2021 lalu. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)