LOMBOK TENGAH,infoaktualnews.com _ Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar yang merupakan Personil Ba.Polres Lombok Tengah pada Selasa (28/3/23).
AKBP Irfan menjelaskan bahwa Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sudah sesuai dengan tahapan yang harus dilalui dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya asas kepastian hukum.
Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum dan jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri. Ungkap Kapolres
Onknu Brigadir L.Muh.Mungkadar telah terbukti 4 kali melakukan pelanggaran disiplin kemudian juga yang bersangkutan pernah Melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan negeri selong dengan Nomor : 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tanggal 10 februari 2020.
Selanjutnya yang bersangkutan juga pernah Melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Praya Nomor : 195/Pid.B/2021/PN.Pya tanggal 7 Desember 2021 dan pelagaran terahirnya yakni
Melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
Dalam kesempatan tetsebut Kapolres berharap upacara PTDH hari ini merupakan terakhir jangan samapai ada lagi Anggota polres Lombok Temgah yang
di PTDH cukup kejadian ini di jadikan pembelajaran bagi kita semuanya agar kedepanya kita menjadi lebih baik.
Pelaksanaan apel PTDH tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan kepolisian tutup AKBP Irfan. Nurmasyah SIK.MM. ( IA_red )