Sumbawa, infoaktualnews.com – Usai melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang diketuai oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH dengan hakim anggota Fransiskus Xaverius Lae SH dan Reno Hanggara SH didampingi Panitera Pengganti, pada sidang terbuka Selasa (28/3) menjatuhkan putusan hukum menerima dan memenangkan Siti Aminah sebagai Penggugat dan memerintahkan Kepala Desa Maman sebagai Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat dari Siti Aminah sebagai Staf Desa yang telah dipecat sebelumnya, ungkap kuasa hukum Penggugat Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partner kepada awak media, Rabu (29/03).
Dikatakan Man akrab disapa Advocat kondang ini, bahwa kasus ini mencuat kepermukaan, setelah Kepala Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu melakukan Pemecatan terhadap Stafnya bernama Siti Aminah, dan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Maman secara sepihak tersebut, Siti Aminah pun tidak dapat menerimanya dan mengambil serta menggunakan hak hukumnya untuk mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, ungkapnya
Oleh karena itu, dimana pada akhir tahun 2022 lalu, Majelis Hakim PTUN Mataram telah mengambil keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach) dengan mengabulkan Gugatan Siti Aminah dan memerintahkan Kepala Desa Maman untuk memperkerjakan Kembali serta membatalkan SK Pemecatannya. cetusnya
Menurutnya, putusan Inkrach dari PTUN Mataram itu justru tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Maman Hasamuddin atau tidak melantik dan mempekerjakan Kembali Siti Aminah sebagai Staf di Kantor Desa tersebut, justru sebaliknya mengangkat dan melantik orang lain sebagai pengganti Siti Aminah, hal ini yang membuat penerapan hukum di kalangan Pemerintah Desa Maman pincang serta tidak mengindahkan perintah Pengadilan, sehingga dengan kejadian tersebut kami dari kantor Hukum SS & Partner kembali menggugat Kepala Desa Maman di Pengadilan Negeri Sumbawa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah ia lakukan, dengan perkara Nomor : 45/Pdt.G/2022/PN Sbw justru putusan PN Sumbawa Besar kembali memenangkan Siti Aminah sebagai Penggugat.
“Untuk itu, terkait erhadap kedua putusan hukum tersebut (PTUN Mataram dan PN Sumbawa Besar) kami minta kepada Kepala Desa Maman sebagai Tergugat untuk melaksanakan isi Putusan yang telah Inkrach itu, dengan memperkerjakan kembali Siti Aminah sebagai Staf Desa, dan dibebankan untuk membayar gaji Siti Aminah selama 15 bulan terhitung dari tanggal pemecatannya, serta kami minta kepada Kades Maman untuk mengindahkan dan menjalankan putusan Pengadilan tersebut, dan alangkah baiknya apabila Kades Maman patuh dan taat hukum, janganlah hukum ini mau dilawan atau dipermainkan karena nantinya apabila Putusan tersebut tidak juga dilaksanakan. tentu akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung yakni pidana dan pembebanan biaya yang sangat besar akan timbul, sebaiknya Kades Maman menciptakan iklim yang kondusif di Pemerintahan Desa, agar ketentraman warga Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu tetap selalu merasa aman dan tenteram di mata Pemerintah Kabupaten selaku atasannya,” tandasnya .(IA)