SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ke meja hijau, salah satunya, kasus korupsi Desa Labuan Jambu.
Kini sudah masuk dalam tahap sidang, kedua terdakwa tersebut yakni MH bersama AH telah duduk di kursi pesakitan. Kini kedua terdakwa, dibawah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa ke depan persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kajari Dr Adung Sutranggono, SH.,MSi.,melalui Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, SH.,kepada awak media, Senin (17/4), dirinya mengapresiasi upaya iktikad baik yang ditunjukkan oleh kedua terdakwa kasus Labuhan Jambu. Sebut dia, mereka telah mengembalikan sejumlah kerugian negara dalam bentuk uang tunai melalui tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dkk,
ungkapnya.
Tentunya, kata Indra akrab disapa Jaksa low profile ini, bisa dijadikan pertimbangan dalam tahapan tuntutan pidana. Saat ini, proses persidangannya sudah mendekati proses finalisasi dengan agenda lanjutan awal Mei mendatang giliran kedua terdakwa diperiksa, terang Jaksa Indra.
“Adanya uang pengembalian kerugian negara terkait kasus Labuhan Jambu ini, Artinya, menunjukkan adanya tanggung jawab dan iktikad baik dari kedua terdakwa MH dan AY. Oleh sebab itu, iktikad baik ini akan dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam tahapan tuntutan pidananya nanti (meringankan),” tandasnya.
Tampak pantau awak media, Senin (17/4), tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH, Iwan Hardianto SH MH dan Muliawan SH dari Kantor Hukum Law Office Kusnaini SH & Partners, kuasa hukum kedua terdakwa tersebut mendatangi gedung Kejari Sumbawa, dengan menyatakan iktikad baiknya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Labuhan Jambu itu mencapai total Rp 178.585.000.
Advocat Kusnaini SH atas nama kedua terdakwa mengembalikan kerugian negara tersebut dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 120 Juta tahap pertama kepada pihak Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Indra Zulkarnaen SH ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa, kalau hari ini dirinya mewakili dua terdakwa kasus Labuhan Jambu itu datang mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan uang tunai tahap pertama sebesar Rp 120 Juta dan paling lambat Selasa besok (18/4) sisanya sebesar Rp 58.585.000, akan dituntaskan dengan baik.
“Hal ini dilakukan kedua terdakwa MH dan AY, sebagai bentuk tanggung jawab dan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan asset tanah Desa Labuhan Jambu tersebut,” pungkas Kusnaini.
Sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Jarot Widiyatmono, SH.,MH dengan hakim anggota Glorious Anggundoro, SH dan Dr Ir Djoko Sapriono MT, SH., M.Hum, didampingi Panitera Pengganti Yulina Adrianty, SH, dan rencananya 4 Mei 2023 mendatang.
Seperti diketahui, bahwa kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana ABPDes tahun 2019 lalu terdiri dari MH mantan Kades dan AY mantan Ketua BPD. (IA)