MATARAM, infoaktualnews.com – Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan pemulangan (Deportasi, red) Warga Negara Asing sebanyak 11 orang ke negara asalnya masing-masing.
Dimana warga negara asing tersebut telah menyalahi izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya, di wilayah hukum Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB, Pungki Handoyo, SH.,MH, kepada media ini, Selasa (2/5), dirinya membenarkan, Imigrasi telah melakukan deportasi WNA ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Dikatakan Pungki akrab disapa pejabat low profile ini, sebelumnya ada 11 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Mataram dan dari hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan ternyata WNA memiliki dokumen pasport dengan izin tinggal (ITK) yang telah habis masa berlakunya (Kadaluarsa, red).
Oleh karena itu, ada 11 WNA yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa NTB, dengan dikenai pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ungkap Pungki
“Dan dari 11 warga asing tersebut berasal dari beberapa negara yakni Warga Negara Perancis sebanyak 4 orang, warga negara Belanda sebanyak 2 orang, warga negara Rusia 2 orang, Negara Kamboja 1 orang, Negara Filipina sebanyak 1 orang dan warga negara Malaysia sebanyak 1 orang,” bebernya.
Tentunya, warga asing tersebut mendapatkan pengawalan ketak dari petugas Imigrasi dan dipastikan diterbangkan dengan tujuan negaranya masing-masing, pungkas Pungki (IA)