SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnaen SH dkk, beberapa hari lalu telah melakukan kegiatan ekspose bersama secara internal dengan tim Jaksa Penyidik Kejati NTB.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa (APBDes) Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa tahun 2021 lalu, dengan hasil ekspose kasus Baturotok itu akan dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendapatkan petunjuk, apakah kasus tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak ke tahapan proses hukum selanjutnya.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniarthana Putra SH saat ditemui awak media diruang kerjanya Rabu (10/5), pihaknya membenarkan kasus kasus Baturotok itu sesuai dengan hasil ekspose dan petunjuk dari Kejati NTB.
Dikatakan Bli Agung akrab disapa Jaksa low Profile ini, apakah kasus APBDes Baturotok yang masih dalam proses penyelidikan Kejari Sumbawa itu dapat ditindaklanjuti atau tidak ke tahapan proses hukum selanjutnya terlebih dahulu harus menunggu petunjuk dari gedung bundar Kejagung.
“Kasus Baturotok itu memang secara berjenjang dilaporkan ke Kejagung di Jakarta, seusai kegiatan ekspose di Kejati NTB sehingga apakah kasus tersebut dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya. Tentu masih harus menunggu petunjuk dan arahan dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI” ungkap Bli Agung.
Seperti diketahui bahwa, kasus dugaan penyimpangan APBDes Baturotok berdasarkan laporan resmi dari sejumlah tokoh masyarakat setempat terkait indikasi penyimpangan dana BLT dan sejumlah program fisik dan non fisik lainnya pada tahun 2021 lalu.
Kemudian, tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa bersama tim APIP Inspektorat Sumbawa mengadakan kegiatan Audit investigasi action turun langsung ke Baturotok maupun melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap ratusan pihak terkait termasuk ratusan warga penerima BLT, namun LHP akhir Inspektorat Sumbawa yang disampaikan kepada Pihak Kejari Sumbawa Pekan lalu, kendati menemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar RP 218 Juta lebih dari item BLT dan anggaran bidang kesehatan tetapi oleh Kepala Desa Baturotok Edi Wijaya Kusuma telah mengembalikan dana dimaksud melalui bendahara Desa setempat.
Namun sejumlah tokoh masyarakat Baturotok didampingi sejumlah aktivis LSM Sumbawa mendesak pihak Kejaksaan agar kasus Baturotok itu tidak dihentikan tetapi dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. (IA)