Pemilu Semakin Dekat, Sudahkah Partai Politik Menjalankan Fungsinya?

Oleh : Rajab Ahirullah

Pemilihan umum merupakan suatu upaya masayarakat untuk menentukan suatu figur yang dapat membawa aspirasainya dalam waktu periode 5 tahun mendatang. Saat zaman yang seakin maju seperti sekarang ini harusnya demokrasi mendapat perhatian dari masayarakat luas, dan artinya penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi suatu syarat yang sangat penting untuk menyeleksi kepemimpinan nasional. Karena pemilu merupakan jalan satu-satunya yang di atur oleh negara (hukum) negara kita ini, maka pemilu merupakan cara utama untuk menhasilkan pemimpin yang benar-benar di kehendaki (yang diinginkan) oleh rakyat. Oleh karena itu pemilu bisa disebut sebagai legitimasi kuat bagi para pemimpin yang diberika oleh rakyat.

Pemilu sebagai harapan rakyat untuk menentukan nasibnya selama beberapa priode kedaspan harusnya aspiratif dan dekoratis . Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Sebagai pilar demokrasi, peran partai politik menjadi penting karena, parpol merupakan wadah untuk menyeleksi kepemimpinan daerah, maupun nasional. Berhasil atau tidaknya partai politik melakukan kaderisasi di partai politiknya harus dibuktikan dengan kuwalitas kadernya ketika menjadi pemimpin daerah maupun nasional.

Partai Politk (parpol) memiliki peran yang sangat sepesial dan krusial dalam tatanan kenegaraan kita, bagaimana tidak, partai politik di indonesia di akui sebagai organ konstitusi paska reformasi, hal tersebut tertuang dalam pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi; “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Peranan Parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi. Dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik pasal 11 ayat (1) point e menyebutkan bahwa “rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender”. maka peranan Parpol  selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, eksekutif.

Sehingga Peran partai politik menjadi penting karena telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Akan tetapi saat ini sistem kepartaian masih mengalami kemandekan, belum berjalannya sebuah fungsi sebuah partai dengan baik, mengakibatkan posisi partai masih stagnan dan belum ada kemajuan secara signifikan, fungsi partai terhadap negara masih terasa kurang karena belum mampu menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang efektif, ingklusif dan transparan.  Sedangkan fungsi paratai terhadap warga negara masih belum mampu memperjuangkan aspirasi, kepentingan serta belum mampu membeikan perlindungan dan rasa aman yang memadai untuk masayarakat. Dan yang lebih penting kebanyakan partai politik pada saat ini masih belum sepenuhnya memberikan pendidikan politik kepada masayarakat serta belum menjalankan pengkaderan dan perekrutan anggota politik secara efektif untuk menghasilkan pemimpim daerah atau nasional yang kompetan.

Sistem kepartaian yang ada juga masih menghadapi derajat kesisteman yang rendah serta kurang mengakar dalam masyarakat, struktur organisasi partai  yang tidak stabil yang tidak mengacu pada AD/ART, dan citra partai di mata publik yang masih relatif buruk. Selain itu, partai politik yang ada pada umumnya cenderung mengarah pada tipe partai politik kharismatik dan klientelistik ketimbang partai programatik.

Lemahnya pelembagaan partai politik di Indonesia, terutama disebabkan oleh belum munculnya pola partai kader.  Partai politik cenderung membangun partai massa yang memiliki ciri-ciri: meningkatnya aktivitas hanya menjelang pemilu, menganut sistem keanggotaan yang amat longgar, belum memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta belum mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.

Kelemahan yang mencolok partai politik yang berorientasi pada massa adalah kurang intensif dan efektifnya kerja partai. Sepanjang tahun sebagian besar kantor partai hampir tidak memiliki agenda kegiatan yang berarti. Hal ini ditandai dengan tidak dimilikinya rencana kerja partai yang bersifat jangka panjang, menegah dan jangka pendek. Partai politik semestinya merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita yang sama, dan yang mempunyai visi, misi, program dan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan melalui kekuasaan politik itu memperjuangkan kepentingan rakyat.  Sebagai akibatnya, partai politik tidak memiliki program yang jelas dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan,  belum dapat  membangun sosialisasi politik dan komunikasi politik untuk menjembatani rakyat dengan pemerintah.

Partai politik semacam ini hanya berorientasi pada perolehan dukungan suara di daerah pemilihannya dalam rangka memperoleh kekuasaan tanpa memperhatikan kepentingan dan pemenuhan hak konstituen. Hal ini yang membuat partai gagal dalam mengembangkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Dalam kondisi krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik yang berakibat pada penurunan dukungan masyarakat terhadap perolehan suara, hal ini dapat menimbulkan frustasi bagi kader dan pengurus partai. Kondisi ini akan berakibat kader dan pengurus partai yang berdedikasi tinggi sekaligus memiliki karakter, dengan mudah mengubah garis politik.

Bertolak dari sistem rekrutmen dan ketidakjelasan program kerja dan orientasi partai, pemenuhan hak dan kewajiban yang terabaikan, rendahnya kepercayaan masyarakat, kepemimpinan partai yang kurang responsif dan inovatif sehingga menimbulkan sejumlah problematik  dan konflik yang sering tidak terselesaikan oleh  internal partai.  Konflik yang tidak terselesaikan tersebut disebabkan oleh terbatasnya pengaturan penyelesaian konflik yang dilakukan melalui prinsip musyawarah mufakat internal partai, maupun penyelesaian konflik/perselisihan yang dilakukan melalui pengadilan. Tambahan lagi, tidak adanya kesadaran para pengurus untuk segera menyelesaikan konflik dan masing-masing mau menangnya sendiri akan mengakibatkan semakin berlarut-larutnya konflik tersebut.

Faktor lain yang menyebabkan lemahnya pelembagaan sistem kepartaian adalah belum ada pengaturan yang dapat dijadikan pedoman untuk membekukan kepengurusan partai politik, baik untuk kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.  Problem lain yang dihadapi adalah upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sekalipun masih menemukan kendala kultural dan struktural.

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)