SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumbawa menggelar Hearing terkait dengan Lahan Sampar Kokor Dalap dari Sungai Borang sampai Mentingal yang digarap oleh Perusahaan Perkebunan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS), Senin (22/5) bertempat di ruang Rapat Pimpinan Dewan.
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Hamzah Abdullah didampingi Sekretaris Komisi Edy Syaripuddin, dan Anggota Gahtan Hanu Cakita, Sri Wahyuni. Turut Hadir pula Anggota dari Komisi IV yakni Ahmadul Kusasi, SH dan Hj. Jamila, S.Pd.sd.
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Camat Plampang, PT. SBS dan Kelompok Tani Sopo Ape.
Diawal kesempatan, A. Samad selaku masyarakat Desa Sepayung yang juga ketua kelompok tani Sopo Ape berbicara masalah tanah adat yang dalam hal ini masyarakat Kecamatan Plampang, kelompok Sopo Ape berharap agar pihak perusahaan kembali kepada kesepakatan awal tentang apa yang ditanam karena kemungkinan hutan ini hutan terjal yang dimana jika menanam jagung ada indikasi sumbawa ini akan tenggelam, tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan M. Talib masyarakat Plampang menyatakan, penguasaan tanah yang pembelian awal 402 hektar tapi fakta di lapangan 1500 hektar.
Menyikapi hal demikian, Pemda Sumbawa melalui Dinas PRKP melalui Bidang Pertanahan Chandra menjelaskan bahwa, ijin lokasi 1200 hektar perolehannya perusahaan PT SBS mendapatkan tanah itu hasil pembelian dari masyarakat plampang dengan kesepakatan.
Dimana Pemda Sumbawa pada tahun 2000 telah memberikan ke masyarakat masing-masing kepala keluarga mendapatkan 2 hektar per KK, lalu pada tahun 2013 Pemda Sumbawa memberikan ijin lokasi ke pihak perusahaan PT SBS. Jadi, kata Ade, itu dasarnya perusahaan membeli kepada masyarakat. Selain itu juga tentang cara agar itu bermanfaat yakni ada kesepakatan antara penggarap dan pemilik tanah.
Menyikapi semua persoalan ini, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Hamzah Abdullah, menyatakan bahwa, pihak Dewan bisa mediasi dan fasilitasi agar bisa saling menguntungkan dan daerah juga tidak mendapatkan bencana.
“Intinya, saling menguntungkan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Gahtan Hanu Cakita menegaskan kembali pihak perusahaan sejauh mana pendekatan ke masyarakat tersebut.
“Saya nggak ingin masuk terkait SK Bupati Tahun 2000 dengan SK 2013, ataupun transaksi antar perusahaan yang sudah memiliki legal standing karena setahu saya ijin buka lahan itu tidak bisa diperjualbelikan dari masyarakat ke Perusahaan PT SBS,” tegas Gahtan akrab disapa Politisi Golkar ini.
Tentunya, kami ingin fokus terkait HGUnya, Paling tidak hal yang paling awal Bapak lakukan adalah apa pendekatan terhadap masyarakat sekitar,” harapnya.
Sementara itu, sekretaris Komisi III DPRD Sumbawa, Edy Syarifuddin mendukung investasi yang bersahabat.
“Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung keberadaan investor yang ada di Daerah ini, akan tetapi kalau keberadaan investor itu justru menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitar, buat apa mereka ada tetapi kalau investor itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar khususnya yang ada di Kecamatan Plampang wajib hukumnya bagi kami untuk memberikan perlindungan,” tandasnya.
Ditegaskan kembali politisi Golkar Ahmadul Kusasi, SH meminta ke pihak perusahaan PT SBS untuk memberikan kepada DPRD surat salinan permohonan ijin HGU agar diketahui lembaga, Pintanya.
Diakhir pertemuan menghasilkan Kesimpulan antara lain yakni, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa meminta semua pihak memberikan data aktifitas PT. SBS selama ini, Bukti atau data yang diterima akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan dan mendukung PT. SBS dalam berinvestasi di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan izin yang diterima. (IA)