MATARAM ,infoaktualnews.com _Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Narkoba yang sementara diduga jaringan antar Daerah pada Sabtu (04/06/2023) sekitar pukul 00 : 15 wita ,dari Pengungkapan tersebut tak tanggung-tanggung tim Opsnal berhasil mengamankan 100,46 gram bruto Sabu dan sebanyak 9 terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,dalam keterangannya saat dikonfirmasi media infoaktualnews.com terkait penagkapan tersebut mengatakan Tim Opsnal telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan antar provensi tersebut di 4 wilayah TKP , ungkapnya (04/06/2023).
Lanjut ia katakan bahwa penagkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang di samlaikan oleh masyrakat kemudian Perintahkan Tin opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima tersebut.
pengungkapan dimana tim melakukan pengungkapan di TKP pertama yaitu di lingkungan BTN Permata Kota, wilayah Kecamatan Lingksar, Kabupaten Lombok Barat (TKP I)
Dengan mengamankan seorang terduga di pinggir jalan lokasi BTN tersebut dengan memgamankan terduga IGKW (55 tahun) alamat Cakranegara, Kota Mataram diamankan,”jelas Dimas.
Dari pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain yang terlibat yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Mayure Cakranegara dan di salah satu rumah lainnya di wilayah yang sama (TKP II dan III).
Di TKP II dan III ini kami mengamankan 4 terduga yakni IS, pria 45 tahun, asal Sumbawa, alamat Cakranegara Kota Mataram, kemudian IBSP, pria 45 tahun suku Bali, alamat Cakranegara Kota Mataram, selanjutnya IGWY, pria 39 tahun, Sasak, alamat Punia, kota Mataram dan terakhir LSF, pria 35 tahun asal Lombok Tengah, alamat, Ampenan, Kota Mataram. 4 terduga ini kami amankan di TKP II dan III,”bebernya.
Kemudian berdasarkan pengembangan juga diperoleh informasi adanya terduga di lokasi lain (TKP IV) di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram di salah satu Kos-kosan.
Di TKP ke IV kamiengamanksn 4 terduga pelaku yakni A, perempuan, 27 tahun asal suku Bugis, Alamat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian APK, pria 30 tahun, suku Bugis, alamat Parampuan, Lombok Barat, serta EAS, pria 31 tahun, Sumbawa, alamat Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dan IM, pria 51 tahun asal Lombok Timur, alamat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur,”terangnya.
Dari hasil penggeledahan di 4 TKP tim mengamankan Barang Bukti berupa sabu 100,46 gram bruto, alat Komunikasi, alat konsumsi, peralatan penjualan Sabu, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai. BB tersebut diperoleh dari TKP saat penggeledahan badan para terduga dan penggeledahan lokasi.
Dari tindakan para terduga pelaku kini akan mengikuti proses yang dilakukan tim penyidik. Terhadap mereka di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kuat dugaan kami barang sabu tersebut akan diedarkan di kota Mataram, dan para terduga ini kuat dugaan pula sebagai pengedar narkoba antar daerah. ( IA_red )