POLDA NTB ,infoaktualnews.com_ Dit Reskrimum polda NTB subdi IV ungkap terdug pelaku krjahatan perdagangan manusia ( TPPO ) dengan tersangka EN pada tangal dengan korbanya MR asal KLU.
Pengungkapn tersebut berdasarkan laporan polisi No LP/B/36/IV/2023/SPKT/Polda NTB/tanggal 20 April 2023 selanjutnya Atas dasar laporan tersebut maka pada tanggal 4 mai 2023 Tim opsnal sub Dit IV Dit.Reskrimum polda NTB melakukan penyelidikan .
Dengan hasilnya petugas berhasil mengungkap kasus TPPO tersebut dengan mengamankan seorang terduga pelaku ( sepeonsor ) berinisial EN sementara rekan pelaku dikabrkan sudah meniggal dunia.
Dalam menjalankan aksinya saudara EN selaku seponsor menjakankan aksinya dengam modus operandi menjanjikan korban yakni saudara MR untuk dinpekejakan sebagai asisten runah tangga (ART ) dengan negara tujuan TURKI .
Kemudian dengan mengiming_ imingkan korban dengan gaji perbulannya sebesar 7 juta dan sebelum berangkat di berikan uang tips sebesar 3jt kepada korban.
Setelah ada kesepakatan selanjutnya korban menyerahak pesyratanaya berupa kk,KTP ,dan akte kelahiran kemudia setelah melalui prose ahirnya korban MR beragkat kejakarta dan berada dalam tampungan , untuk selanjutnya di berangkatkan ke Negara Irak oleh saudari Amelia yang keberadanaya di negara Irak .
Di negara irak Bakdat saudarai korban mintak perlindungan kepada KBRI Bagdad lantaran ia mengalami sakit patah tulung akibat melarikan diri dari majikanya .
Atas peristiwa tersebut sdri inisial AM dilakuka proses hukum karena diduga telah melakukan tindaknpidana TPPO oleh negara Irak dan setelah menjalani proses persidagan AM di pulangkan olek KBRI Bagdad ke indonesia
Selanjutnaya dalam pemgungakapan kasus TPPO tersebut Tim Opsanal Subdit IV selain amankan pelaku ER juga menyita barang bukti tidak kejahatanya berupa dokumrn seperti ;
pasport no c7892701 pertajggal 1 juni 2023. Kemudiam 2 lembar botding tiket tujuan jakrtab_Dubai dan 1 lembar bording tiket tujuan Dohan _ Cengakareng serta 1 tiket tujuan jakarata _ Lombok dan 1 E_ visa Kurdistan Irak nomer 2190920214563631 pertanggal 19 september 2021.
Atas perbuatanya saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolda NTB guna proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya di jerat dengan pasal 10 dan pasal 11 jo. pasal 4 Undang Undang no 21 2027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dan pasal 81 jo. Pasal 69 undang _ undang nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migram indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun demgan denda paling sedikit 120.000.000 dan paling banyak 600.000.000 juta .
Sementara pelaku inisial ASR asal pulau sumbawa saat dilakukan pencarian oleh Tim Opsnal Subdit IV Dit Reskrimum polda NTB di ketahui sudah meniggal dunia hal tersebut berdasarkan keteragan saksi dan infomasi di lingkugan Tempat tinggal terduga pelaku. ( IA_red )
.