Terduga SR di Amankan Polisi Lantaran Kuras isi ATM Korban

MATARAM ,infoaktualnewa.com _ Berdasarkan Laporan Polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus pencurian terrhadap seorang korban yang mengalami kehilangan sebuah dompet yang berisikan Kartu ATM dan surat penting lainya di wilayah depan Alfamart Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram.

Yang bersangkutan (terduga pelaku ) berinisial SR umur 24 tahun asal Pagutan Kota Mataram ia kemudian diamankan berdasarkan hasil olah TKP dan recaman CCTV yang ada di alfamart tersebut.

Peristiwa yang di alami oleh korban berawal dari Pemilik dompet saat itu berada dan duduk di depan Alfamart di lokasi TKP kemudiam korban sempat mengeluarkan dompet dan menaruh di atas meja tempatnya korban duduk.

Selanjutnya korban pergi ke RSUP yang berada depa Alfamart tersebut dan tidak menyadari dompetnya yang berada di meja ketingalan dan setelah berada di RSUP bahwa dompetnya tertinggal di meja depan Alfamart yersebut

Kemudian korban kembali ke TKP hendak mengambil dompet tersebut namun sudah tidak ada pada meja tersebut ahirnya korban meminta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut.

Saat korban mengecek M-BCA ternyata saldonya lenyap dan korban langsung menduga ditarik oleh terduga yang mengambil dompetnya di meja Alfamart.

Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram dengan bermodalakaan rekaman CCTV alfamart tersebut, ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.pada keterangan tertulisnya pada hari Jum’at (16/06/2023).

Berdasarkan rekaman cctv tersebuh Tim opsnal satreskrim polresta mataram akhinya terduga pelaku berhasil diamankam dirunah kediamanya pada kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

Lanjut dalam penjelasan korban uang sejumlah 4 juta di rekeningnya ludes dan diduga di mengambil oleh terduga pelaku dan hasil pengungkapan dari tangan terduga diamankan uang tunai Rp.2.500.000 kemudian 1 unit sound yang baru dibeli terduga dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio milik terduga pelaku yang di gunakan dalam menjalankan aksinya serta satu lembar rekening koran Bank BCA sebagai bukti penarikan Uang.

Atas peristiwa tersebut pelaku berikut barabg buktinya di amankan di mapolresta mataran guna proses hukum lebih lanjut dan terduga akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Terahir kasat Reskrim polresta Mataram Kompol Made Yogi mengatakan bahwa korban akui ini merupakan kelalaiannya sendiri akan tetapi dugaan tindak pidana pelaku karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dompet tersebut malah menguras isi ATM milik korban secara sengaja dengan dasar KTP korban untuk mengetahui PIN , Pungkasnya.        ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)