MATARAM ,infoaktualnews.com _ Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua terduga kasus TPPO berhasil diringkus Tim Puma Polres Lotara ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K. pada keterangan tertulisnya pada sabtu (17/6/2023)
Penangkapan dua pelaku TPPO inisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail atas dasar laporan yang diterima Polres Lotara dan kasus TPPO dengan korban meninggal dunia itu bermula pada bulan November 2021 dengan korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain Timur Tengah.
Menurut laporan yang diterima Polres Lotara kejadiannya dimulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah Korban menghubungi terduga Isti untuk meminta bantuan agar bisa diberangkatkan,” ujar Kabid Humas.
Lanjut Arnan menyebutkan jika terduga pelaku istri umur 40 tahun yang beralamat Dusun Lekok Selatan Desa Gondang Lombok Utara tidak dapat membantu dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong,” sebutnya.
Selanjutnya terduga pelaku Isti memperkenalkan korban dengan Abu Suhail umur 47 tahun dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat dengan mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.
Dijelaskan setelah semua berkas sebagai PMI, pada November 2021 dengan diantar Isti korban pergi ke Gunungsari Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan dari jasa merekrut PMI itu oleh Abu Suhail pelaku mendapatkan uang sebesar 8.000.000 rupiah,” ucapnya.
Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah terduga Abu Suhail di Kecamatan Lingsar Lombok Barat Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.
Saudari Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok Lombok Utara atas perintah Abu Suhail Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung Lingsar untuk bersembunyi kemudian polisi amankan kedua pelaku di tkp tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut imbuhnya.
Untuk diketahui kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi pengamankan barang bukti koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junkto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebutnya.
Kabid Humas Polda NTB berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.
Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB akan terus memberantas kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia,” tutupnya. ( red )