MATARAM ,infoaktualmews.com_Direktorat polairud Polda NTB berhasil gagalkan penyelundupan bibit lobter yang akan di kirim ke luar daerah oleh terduga pelaku inisial Z umur 34 tahun ia merupakan sopir truck bersam dengan keretnya inisial K dan keduanya berasal dari Lombok Temgah di amankan pada pelabuham Lembar Lombok Barat pada hari selasa tanggal 13 juni Tahun 2023.
Dari pegeledahan pada kendaraan truck tersebut polisi temukan box yang setelah di bukan ternyata berisikan bibit lobster dan setekah di cek lobter tersebut ada dua jenis yakni berjenis mutiara dan jenis pasir
Setekah dilakukan pengecekan jumalahnya dengan hasil jumlah keseluruhan binit lobster tersebut berjumelah 2.883 ekor ( dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga ) dari kedua jenis lobster tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syaripudin SIK mengatakan bahwa pengungkapan tersebut di lakukan oleh Direktorat Polairud Polda NTB bersama dengan BKO Polair Baharkam Mabes Polri dari tanggal 13 /6/2023 – 17 /6/2023 dengan 3 TKP dan berhasil memgamankan terduga pelaku sebanyak 5 orang ungkapnya saat confresi pers (19/6/2023)
Sementara Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga SIK. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut diawali dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus benih lobster sebelumnya dan menyimpulkan bahwa mereka jaringan yg terorganisir dengan mempunyai peranan yang berbeda_beda jelasnya ( 19/6/2023 )
Hasil pengembangan kasus tersebut diakui oleh pelaku bahwa ia di suruh untuk membawa benih lobster oleh tersangka J .
sedangkan pelaku inisial J mendapat bibit lobster tersebut dari pelalu inksial Z dan ninisial ER dan menurut pengakuanya mereka dapatkan nya dari nelayan dengan cara membeli.
Keterangan ini dibuktikan dengan bukti transaksi keuangan mobile banking yang bersangkutan dimana ada dua nomor rekening pengirim sebagi modal pembelian unguk pelaku Z . Beber Dir Polairud Polda NTB.
Atas dasar pengakuat pelaku Z petugas masih terus dalami kasus tersebut dan akan berkordinasi juga dengan pihak OjK terkait dengan tarksaksi keuangan terduga Pelaku karena kasus tersebut negara mengakami kerugian kurang lebih sekitar 5 M jika dikalkuslikan dengan harga 2.883 ekor bibit lobstet tersebut.
Atas kejadian tetsebut para tersamgka dam barang buktinya di amankan di polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal dan ketentuan undang_undang yang berlaku ,pungkas Kabid Humas polda NTB Kombes pol Arman Asmara Syarifudin SIK . ( red )