MATARAM ,infoaktualnews.com_Tim Puma Polresta Mataram pada hari Sabtu tanggal 17/6/2023 berhasil amankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berlokasi di Dusun Tanak Beak Timuk Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengungkapkan bahwa Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin Kabag Operasional Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea . Jelanya melalui keteragan pers ( 18/6/2023 )
Dalam operasi teesebut Tim Puma bekerjasama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor atau Tipidter berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO inisial HAI umur 62 tahun , Ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung umur 37 tahun alamat Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Korban melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya atas nama Rinate umur 46 tahun dan Narisah umur 39 tahun telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal,” ungkapnya.
Terduga pelaku HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin yang diatur dalam Pasal 81 Junkto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.
Dalam pengamanan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti transaksi keuangan terkait rencana pemberangkar PMI ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp.30 juta.
Terduga pelaku berikut baeabg buktinya di tahan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran,” kata Kabid Humas polda NTB pada keteragan tertulisny.
Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota, telah bersepakan untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB. ( red )