LOMBOK TENGAH,infoaktualnews.com. Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil amanaka sdr inisial G umur 29 tahun yang merupakan terduga pelaku tindak pidana kejahatan Narkotika di Desa Steling Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 27/06/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat,SH,M.Hum mengatakan bahwa, penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah Tas yang didalamnya berisikan 3 buah klip kristal bening berisikan 1,31 gram berat berutto Narkoba Jenis Sabu, 1 buah kaca alat menghisap sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.414.000 ( satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah ) serta 1 buah HP
Atas perbuatan nya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mako polres Lombok Tengah ( sat Narkoba ) guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang_ undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara ( red )