SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa akan merampung seluruh pemanggilan saksi tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa terkait proyek fikti, alat-alat kesehatan dan obat obatan pada tahun 2022 lalu.
Tentunya, usai rampungnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik maka akan dilakukan ekspose internal dan setelah itu baru akan dilakukan pengumuman dan penerapan tersangka.
Hal itu diungkapkan Kajari Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH.,M.Hum kepada awak media, Kamis (6/7).
Saat ini, kata Dr Adung akrab disapa orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kejari Sumbawa ini, ada beberapa orang yang belum dipanggil untuk dimintai keterangannya. Karena itu, bila semua keterangan saksi yang telah dipanggil tersebut rampung maka akan kita ekspose dan baru kita umumkan calon tersangkanya.
“Jika sudah rampung. Baru kita akan umumkan calon tersangkanya. Dan akan menjadi kado hadiah Hari Bhakti Adhyaksa (HBA red), ” cetus Dr Adung.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa terkuak setelah ada laporan dari masyarakat ke kantor Kejari Sumbawa pada 2022 lalu.
Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait. (IA)