News  

Menang di PN, Kantor Hukum SS & Partner Bebaskan Terdakwa dari Jerata Hukum

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kantor Hukum SS & Partner kembali membebaskan terdakwa (klien, red) dari jerata hukum yang menimpanya. Dimana kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Advokat Surahman, SH.,MH.,Saat Bersama Terdakwa

Hal itu diungkapkan advocate senior Surahman MD, SH.,MH.,kepada awak media, Rabu (5/7), ia menegaskan selaku pengacara terdakwa Ruslan Ak Jabar, bahwa putusan terhadap kliennya telah memenuhi rasa keadilan dan penerapan norma hukum yang sebenarnya.

Dikatakannya, kasus hukum yang dialami kliennya telah ditetapkan tersangka oleh pihak tim Penyidik Polres Sumbawa dengan sangkaan pasal 480 KUHP serta telah pula ditahan dengan kurungan badan kurang lebih 4 bulan. ujarnya.

“Iya, kami mengikuti proses persidangan serta menguji unsur dari pasal 480 KUHP tersebut, sebagaimana terungkap dalam persidangan. Kami menemukan fakta bahwa, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP, sehingga terhadap Pledoi atau pembelaan yang telah kami ajukan berdasarkan norma hukum yang berlaku,” terang Man akrab disapa advocate kondang ini.

Tentunya, perkara ini sebut dia, Majelis hakim PN Sumbawa telah sependapat dengan pihaknya sehingga terdakwa pada hari ini telah dulu putuskan bebas dari tuntutan hukum dan mulai hari ini klien.

“Alhamdulillah, klien kami bisa menghirup udara segar serta dapat berkumpul kembali dengan keluarganya seperti biasa,” cetus Surahman akrab disapa advokat asal Sumbawa yang kini tergabung dalam penanganan kasus hukum Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk diketahui bahwa, sidang kasus hukum yang menimpa terdakwa Ruslan alias Lan Ak Jabar kembali digelar pada rabu (5/7) di PN Sumbawa. Dimana persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Oki Basuki Rachmat, SH.,bersama anggota Reno Hanggara, SH.,dan Saba’aro Zendrato, SH.,dengan agenda putusan. ungkapnya.

Karena itu, terkait putusan sebagaimana perkara pidana nomor 97/Pid.B/2023/PN.Sbw yang telah dibacakan langsung oleh majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa Besar telah memutuskan bahwa, menyatakan terdakwa RUSLAN Alias LAN Ak. JABAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut. Masih kata Surahman, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut (Vrijspraak), dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Reno 2f Warna Hijau Toska Dengan Imei 1: 863851044023051 Dan Imei Ii 863851044023044 dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara. ujarnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)