JAKARTA , infoaktualnews.com _ publik kembali di hebohkan dengan polemik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Syekh Abdusalam Panji Gumilang Rasidi yang viral di medsos dan menjadi trending topik terkait dengan kontroversial Ponpes pimpinan Syekh Panji Gumilang tersebut.
Atas polemik tersebut akhirnya praktisi hukum dari ” ARH Law Kirm ” Arif Rahman Hakim, SH., MH, menangapi terkait munculnya kontroversi terhadap Panji Gumilang yang berawal dari Shalat Idul Fitri 1444H dengan bercampurnya jamah yang perempuan dalam shaf jamah laki-laki.
Termasuk juga dengan kehadiran non Islam dalam barisan sholat ‘ mazhab sukarno ‘ dan juga belakangan ini soal Al- Qur’an bukan kalam mulloh kemudian yang paling kontraveri di ber stangmen bahwa perempuan tidak harus dinikahi cukup di gauli saja dengan baik. Ujanya
Hal tersebut tentunya membuat publik semakin kisruh dan mengakibatkan polemik dan membuat masyrakat menjalanin Unras terlebih di tahun politik seperti sekarang ini karena jelang pemilu 2024 dan masalah ini di khawatirkan memantik konflik horizntal di masyarakat.
Lanjut Arif Rahman Hakim, SH., MH, praktisi hukum dari ARH Law Firm pada saat di komfirmasi mengatakan bahwa persoalan Panji Gumilang ini sudah sejak lama terindikasi ter afiliasi NII (Negara Islam Indonesia) bahkan sudah banyak pemberitaan termasuk kesaksian korban tapi seolah _olah negara setengah hati dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sebelumnya di tahun 2002 yang lalu MUI mengatakan ada korelasi secara historis antara kepemimpinan dan aliran keuangan antara Panji Gumilang dalam hal ini Ma’had Al-Zaytun dengan NII (Negara Islam Indonesia) dan terkesan ada pembiaran.
MenkoPolhukam Mahfud MD bahkan mengatakan ada bukti dokumen bahwa akta pendirian Yayasan Al-Zaytun awalnya bernama yayasan NII. ” ungkap Arif Rahman Hakim SH.MH. praktisi Hukum Asal Desa Bolo Madapangga Bima NTB (10/7/2023)
Kenapa lembaga adyaksa negara yang bahkan sekarang di beri kewenangan fungsi intelijen negara ini menjadi mandul bahkan dalan UU 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia :
Pasal 30 B, dalam bidang intelijen & penegakan hukum, kejaksaan berwenang ;
a_ Menyelenggarakan fungsi penyelidikam. Pengamanan dan penanggulangan untuk kepentingan penegakan hukum.
b_ Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan atau dengan penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun luar negeri.
c_ Melaksanakan pengawasan multimedia.
Point di atas semakin menunjukkan wewenang yang seharusnya dapat di laksanakan tapi tidak berjalan di kasus ini sehingga semua beban kesalahan seolah hanya kepada Mentri agama atau MUI. Jelas ARH.
Tambah olehnya bahwa yang lebih bahaya lagi adalah pembiaran statement orasi dan pendapat termasuk juga dengan tausiyah nya yang menimbulkan kegaduhan di publik oleh Panji Gumilang karena di balut dengan toleransi beragama.
Menurut ARH, jika di teliti lebih lanjut statemen Panji Gumilang dengan praktek yang bersimbol keagamaan yang di praktekkan mengarah secara jelas kepada sinkretisme agama dengan campur aduk berbagai unsur aliran dan faham keagamaan dengan berdalil merupakan sebuah bentuk keseimbangan dan toleransi beragama , dan Fatalnya hal ini sebetulnya adalah bentuk Radikalisme serta akar kata radikalisme itu sendiri , Tegas ARH. (10/7/2023)
ARH juga mengapresiasi langkah yang di lakukan pemerintah meski terkesan lamban karena harus menunggu terjadi desakan publik terlebih dahulu.
Dan tentunya sudah menjadi kewajiban kita selaku warga negara dan publik untuk mengawal kasus ini sampai ada tindakan penyelesaian yang konkret dari pemerintah umtuk menyelesaikan permasalahan ini . Pungkas ARH dengan tegas. ( red )