News  

Usai Penggeledahan, Jaksa Kantongi Calon Tersangka Lebih dari Satu

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Usai melakukan penggeledahan, tim Penyidik Kejari Sumbawa minggu ini akan menetapkan calon tersangka dalam hal dugaan korupsi pengadaan Alkes, obat-obatan dan Proyek fikti di RSUD Sumbawa Tahun 2022 lalu.

“Iya, sudah ada calon tersangkanya yang pasti sudah ada, makanya dilakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa dan ada 46 dokumen disita tim penyidik jaksa,”  kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana, SH., kepada awak media, Senin (17/7).

Tim Jaksa Penyidik Melalukan Penggeledahan di RSUD Sumbawa, Senin (17/7).

Dikatakan Agung akrab disapa jaksa low profile ini, ada sekitaran puluhan pengadaan yang dilakukan RSUD Sumbawa. Dari sejumlah dokumen yang disita ini terkait pengadaan barang dan jasa (Alkes, red).

“Tunggu saja sebelum akhir bulan sudah ada titik terang dari kasus RSUD Sumbawa ini (calon tersangka, red),” tegas Bli Agung.

Bahkan calon tersangkanya ini bisa lebih dari satu, sambung Bli Agung, tunggu saja akhir bulan semua bisa terang benderang.

Tentunya, tim Penyidik Jaksa masih terus melakukan penguatan alat bukti baik itu unsur materiil maupun formil. Sebut dia, bilamana dalam penuntutan nantinya tersangka tidak dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

“Kami tidak ingin bekerja asal-asalan harus tuntas, makanya dalam penetapan tersangka pihaknya sudah mempersiapkan semua alat bukti yang sudah kuat,” tandasnya.

Sebelumnya, BPK telah mengeluarkan hasil auditnya kerugian negara di RSUD Sumbawa mencapai sekitar Rp 1,6 Milyar. Namun pihaknya memastikan penyidik akan melakukan penghitungan secara internal terlebih dahulu.

“Iya, kami hitung mandiri terlebih dahulu potensinya, kemudian baru melibatkan lembaga auditor untuk menguat temuan ini,” pungkasnya

Selain itu, saksi ahli pidana juga akan dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi RSUD Sumbawa Tahun 2022 lalu ini.

Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.  (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)