SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi menetapkan tersangka Mantan Direktur RSUD Sumbawa, inisial Dokter DHB dalam dugaan kasus pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes, red) di RSUD Sumbawa Tahun 2022 lalu.
Tampak pantauan awak media, pagi sampai sore 05.00, tim penyidik kejaksaan resmi menahan secara langsung mantan direktur RSUD Sumbawa tersebut, Kamis (20/7).
Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH.,M.Hum.,didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain, SH., ia menegaskan bahwa, mantan direktur RSUD Sumbawa inisial DHB secara resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes, red) di RSUD Sumbawa pada Tahun 2022 lalu.
Dikatakan Dr Adung akrab disapa kajari sumbawa ini, mantan direktur tersebut ditahan selama 20 hari kedepannya. ujarnya
“Iya, mantan direktur disangkakan dengan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (Alkes), khususnya dalam pengadaan E-Catalog di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, waktu penggeledahan di RSUD Sumbawa, tim penyidik kejaksaan mengamankan 46 dokumen – dokumen yang diamankan terkait pengadaan barang dan jasa (Alkes, red) melalui E-Katalog.
“Jadi, terkait dengan adanya tersangka lainnya, masih didalami terlebih dahulu. Nanti kita lihat perkembangannya,” tegasnya
Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.
Diketahui, pasalnya yang disangkakan pertama Pasal 12 huruf e Junto Undang – undang korupsi unto pasal 65 ayat 1 Kuhp, dan kedua pasal 23 tentang korupsi pasal 421 Kuhp junto 65 ayat 1. (IA)